kabargresik.com – Membawa SS 8 gram dan 3.5 ganja kering, Mohamad Zamroni (31), warga Jl Pahlawan, Kelurahan Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik, dituntut hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Wahyudi, Selasa (2/8/).
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa Mohamad Zamroni dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Hery Wahyudhi.
Dalam tuntutanya, Jaksa menilai bahwa tuntutan berat ini diberikan karena terdakwa telah mengulangi perbuatannya. “Terdakwa 3 bulan baru keluar dari tahanan, kemuadian melakukan tindak pidana lagi,” urainya.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati, akhirnya ditunda minggu depan untuk memeberikan kesempatan terdakwa mengajukan pledoi. (Kim)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT