Kabargresik_ Pengembangkan kasus gratifikasi perizinan senilai 850 Juta dengan tersangka mantan Staf Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM),Yusuf Wibisono Serta Anwar Agung Mantan Tenaga Kontrak Pemkab Gresik Akhrnya berujung pada Penahanan
Penahanan terjadi setelah kedua tersangka datang memenuhi panggilan Kejari sekitar pukul 10.00 wib. Didampingi masing-masing pengacaranya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan akhirnya kedua tersangka resmi dijadikan tahanan dan dibawa ke rutan banjarsari, cerme, gresik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Wahyudiono mengatakan, dasar Penahanan kedua tersangka karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti, “Tersangka langsung kami tahan usai menjalani pemeriksaan” Ujar Wahyudiono.
Dikatakannya, kedua tersangka ini diduga kuat menerima pemberian atau janji dari pemohon izin sebuah pergudangan di Desa Cangir, Kecamatan Driyorejo, Gresik “Untuk itu tersangka kami jerat pasal 5 ayat 2 jo pasal 11 jo 15 jo 18 uu no 31 tahun 1999 yang diperbarui UU. 20 tahun 2001 tentang Tipikor” Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan gratifikasi perizinan di BPPM Gresik ini mencuat setelah Kejari Gresik menetapkan status tersangka kepada Yusuf Wibisono pada Oktober 2013 lalu. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut, muncul nama Anwar Agung. (Chidir).
Editor: sutikhon