Kabargresik.com – Yuda Pramana (28), warga perumahan Swan desa Palemwatu, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik pasrah, dia diciduk Polres Gresik bersama Balai Pengamanan, Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) karena memperjualbelikan. Burung jalak putih yang tergolong burung dilindungi.
Kronologi penangkapan, awalnya pihak BPPHLHK sudah mengendus tersangka talah melakukan praktik jual beli satwa dilindungi, lalu pihak BPPHLHK bekerjasama dengan Polres Gresik, dan ternyata benar, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 13 ekor burung jalak putih siap jual.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro menjelaskan, tersangka melakukan transaksi dengan cara online. “Dari pengakuan tersangka, Burung jalak putih itu diperjualbelikan secara online dan didapatkan pelaku dari Surabaya dan Jawa Tengah” ungkap dia. (15/03)
Dari penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 ekor burung jalak putih, 1 unit handpone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta dua buah sangkar burung.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 ho pasal 21 ayat 2 huruf A UU Nomor 5 tahun 1990 tentanf konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. “Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal seratus juta rupiah” kata perwira polisi kelahiran Nganjuk itu. (Akmal/k1)