Yakin Tak Bersalah Divonis 4 Th Supriyadi Pilih Banding

- Editorial Team

Kamis, 11 Agustus 2016 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160811_232129_203.jpg  – Terdakwa Supriyadi (38) warga Desa Mojopuro Wetan RT 09 RW 05 Kecamatan Bungah langsung menyatakan banding ketika Hakim Lia Herawati mejatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

 

“Saya menyatakan banding, karena saya merasa tidak membawa dan menguasai  Shabu-shabu seperti yang dituduhkan jaksa,” tegas terdakwa Supriyadi setelah melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya Widodo Marjunanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam perkara ini Jaksa dan hakim berbeda pendapat akan pasal dan lamanya hukuman. Dalam tuntutanya, Jaksa Alifin W Nanda menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana terdakwa dituduh membeli atau menjual nartika jenis SS. Terdakwa dituntut 7 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Kesimpulan Komisi D Panitia Baksos Pemuda Teledor

 

Akan tetapi, Majelis Hakim yang dipimpin Lia Herawati bersikap lain, Majelis berpendapat bahwa terdakwa melanggar pasal 112 UU Narkotika, dimana terdakwa terbukti menguasai dan memiliki benda haram tersebut.

Baca Juga :  UMK Gresik 1.257.000

 

Usai persidangan tim penasehat hukum yang diwakili Widodo Marjuwnanto mengatakan, alasan kenapa mengambil langkah banding? sebab kliennya tidak terbukti melanggar apa yang didakwakan Jaksa. Begitu juga dengan apa yang diputuskan Hakim.

 

“Klien kami tak melakukan apa yang telah dituduhkan. Kami butuh keadilan. Makanya kami mengambil langkah banding, ” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik
Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo
Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa
Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut
Kebakaran di Manyar Gresik, Rumah dan Toko Sembako Hangus Terbakar
MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:45 WIB

Kecelakaan Maut Alas Panceng, Satu Orang Tewas dan Dump Truck Terbalik

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:15 WIB

Bocah SD Tewas Terseret Arus Gorong-gorong Saat Bermain Hujan Di Mojosarirejo

Senin, 17 Februari 2025 - 19:15 WIB

Kapolres Gresik Pimpin Upaya Rehabilitasi Warga Gangguan Jiwa

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:35 WIB

Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:31 WIB

Kebakaran di Manyar Gresik, Rumah dan Toko Sembako Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Cium Bendera Merah Putih – IPM Warnai Pelantikan IPM SPEMUPAT

Sabtu, 22 Feb 2025 - 02:28 WIB