Yakin Tak Bersalah Divonis 4 Th Supriyadi Pilih Banding

- Editorial Team

Kamis, 11 Agustus 2016 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160811_232129_203.jpg  – Terdakwa Supriyadi (38) warga Desa Mojopuro Wetan RT 09 RW 05 Kecamatan Bungah langsung menyatakan banding ketika Hakim Lia Herawati mejatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

 

“Saya menyatakan banding, karena saya merasa tidak membawa dan menguasai  Shabu-shabu seperti yang dituduhkan jaksa,” tegas terdakwa Supriyadi setelah melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya Widodo Marjunanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam perkara ini Jaksa dan hakim berbeda pendapat akan pasal dan lamanya hukuman. Dalam tuntutanya, Jaksa Alifin W Nanda menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana terdakwa dituduh membeli atau menjual nartika jenis SS. Terdakwa dituntut 7 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Bengawan Solo Meluap Bungah Dukun Kebanjiran

 

Akan tetapi, Majelis Hakim yang dipimpin Lia Herawati bersikap lain, Majelis berpendapat bahwa terdakwa melanggar pasal 112 UU Narkotika, dimana terdakwa terbukti menguasai dan memiliki benda haram tersebut.

Baca Juga :  Truk Tronton Rem Blong Tabrak Warung di Jalan Raya Bungah

 

Usai persidangan tim penasehat hukum yang diwakili Widodo Marjuwnanto mengatakan, alasan kenapa mengambil langkah banding? sebab kliennya tidak terbukti melanggar apa yang didakwakan Jaksa. Begitu juga dengan apa yang diputuskan Hakim.

 

“Klien kami tak melakukan apa yang telah dituduhkan. Kami butuh keadilan. Makanya kami mengambil langkah banding, ” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layanan Tambangan Bengawan Solo Poncol-Langkir Meningkat di Hari Kedua Idul Fitri
Pawai Obor dan Takbir Keliling di Gresik Semarak Sambut Idul Fitri 1446 H
DMI Jatim Launching Masjid Ramah Pemudik
Lazisnu Bangeran Lebak Salurkan Bantuan untuk Yatim, Fakir, dan Dhuafa di Penghujung Ramadhan
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Gubernur Khofifah Tinjau Pasar Pangan Murah Ramadhan, Harga Lebih Terjangkau
Polisi Gresik Tangkap Pengedar Narkoba di Mojopurogede
Jiddan Salurkan 15.000 Paket Lebaran di Gresik dan Lamongan, Warga: Baru Kali Ini Merasakan Manfaatnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 17:24 WIB

Layanan Tambangan Bengawan Solo Poncol-Langkir Meningkat di Hari Kedua Idul Fitri

Senin, 31 Maret 2025 - 00:54 WIB

Pawai Obor dan Takbir Keliling di Gresik Semarak Sambut Idul Fitri 1446 H

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:22 WIB

DMI Jatim Launching Masjid Ramah Pemudik

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:56 WIB

Lazisnu Bangeran Lebak Salurkan Bantuan untuk Yatim, Fakir, dan Dhuafa di Penghujung Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:28 WIB

Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Panitia Didominasi Anak Muda untuk Regenerasi Kader Muhammadiyah

Minggu, 30 Mar 2025 - 22:18 WIB