Yakin Tak Bersalah Divonis 4 Th Supriyadi Pilih Banding

- Editorial Team

Kamis, 11 Agustus 2016 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160811_232129_203.jpg  – Terdakwa Supriyadi (38) warga Desa Mojopuro Wetan RT 09 RW 05 Kecamatan Bungah langsung menyatakan banding ketika Hakim Lia Herawati mejatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

 

“Saya menyatakan banding, karena saya merasa tidak membawa dan menguasai  Shabu-shabu seperti yang dituduhkan jaksa,” tegas terdakwa Supriyadi setelah melakukan kordinasi dengan kuasa hukumnya Widodo Marjunanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam perkara ini Jaksa dan hakim berbeda pendapat akan pasal dan lamanya hukuman. Dalam tuntutanya, Jaksa Alifin W Nanda menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana terdakwa dituduh membeli atau menjual nartika jenis SS. Terdakwa dituntut 7 tahun dan denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong Tlogopatut

 

Akan tetapi, Majelis Hakim yang dipimpin Lia Herawati bersikap lain, Majelis berpendapat bahwa terdakwa melanggar pasal 112 UU Narkotika, dimana terdakwa terbukti menguasai dan memiliki benda haram tersebut.

Baca Juga :  250 UKM Berebut UKM Award

 

Usai persidangan tim penasehat hukum yang diwakili Widodo Marjuwnanto mengatakan, alasan kenapa mengambil langkah banding? sebab kliennya tidak terbukti melanggar apa yang didakwakan Jaksa. Begitu juga dengan apa yang diputuskan Hakim.

 

“Klien kami tak melakukan apa yang telah dituduhkan. Kami butuh keadilan. Makanya kami mengambil langkah banding, ” tegasnya. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun
Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah
Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025
Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari
Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Pabrik Boneka Gresik
Reuni Jamaah Umroh Ponpes Mambaul Ihsan Pererat Ikatan Batin dan Syiar Dakwah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:48 WIB

Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun

Kamis, 24 April 2025 - 22:52 WIB

Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah

Kamis, 24 April 2025 - 22:42 WIB

Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025

Kamis, 24 April 2025 - 18:10 WIB

Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari

Senin, 21 April 2025 - 17:04 WIB

Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya

Berita Terbaru

Kriminal

Alfamart Desa Metatu Dibobol Karyawan Sendiri

Senin, 28 Apr 2025 - 14:06 WIB