Kabargresik_ Lahan megaproyek Pelabuhan Internasional Kali Mireng terus menjadi perbincangan warga Manyar. Setelah tukar guling tiga tanah kas desa (TKD), kini muncul dugaan permainan harga saat pembebasan lahan.
Sumber di kalangan spikulan tanah di kecamatan Manyar menyebut, modus permainan yaitu harga yang ditawarkan panitia pembebasan lahan di kawasan Kali Mireng, Kecamatan Manyar, Gresik, beda dengan harga patokan pengembang pelabuhan. Karena itu, pemilik lahan di kawasan Kali Mireng banyak yang belum melepaskan tanahnya.
“Masih ada sekitar 60 persen yang belum ada kesepakatan, karena harga yang ditawarkan,” ujar warga Manyar yang tidak mau disebut namanya.
Sekretaris Upertam (Ukhuwah Persatuan Petani Tambak) Syaiful Imam saat ditemuibwartawan mengatakan, Investor yaitu kerjasama PT Aneka Kimia Raya (AKR) Corporindo Tbk dengan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) menganggarkan antara Rp500 juta hingga Rp1,3 juta permeter persegi. Namun, oleh makelar disampaikan ke pemilik lahan hanya Rp75 ribu sampai Rp250 ribu.
Awalnya pemilik lahan yang rata-rata petani tambak tidak mempersoalkan harga penawaran panitia lokal. Namun, pemilik mendapat informasi tentang komposisi harga tersebut, sehingga perundingan harga mencapai deadlock. Akhirnya, panitia lokal mengadakan pertemuan di RM Cianjur.
“Dalam pertemuan tadi tidak ada yang berani mengungkapkan harga pihak investornya,” terang Syaiful Imam.
Justru, lanjut dia, dalam pertemuan tersebut hanya membicarakan tentang tanggul tambak yang rusak akibat proyek tersebut. Bahkan, pihak investor berjanji untuk mengganti. Hanya, sebelum ada perjanjian pihak investor bakal melakukan peninjauan lokasi melihat tingkat kerusakan.
“Pada intinya, kalau mereka membuka harga kami akan mau. Bahkan, kami siap melakukan deal-deal harga secara terbuka. Sehingga, tidak ada dusta,” tegas Syaiful Imam lagi.
Rencana Kali Mireng yang dibebaskan totalnya 2.500 hektar. Selain pelabuhan akan dijadikan kawasan industri terpadu. Hanya saat ini diklaim bila yang bisa dibebaskan panitia lokal sebanyak 1.500 hektar.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PPP DPRD Gresik Khoirul Huda menjelaskan, bila penggunaan lahan disana ada indikasi melanggar aturan. Sehingga, pihaknya meminta Pemkab Gresik untuk mengkaji ulang hal ini. Bahkan, bila perlu membatalkannya.
“Saya mendapatkan laporan kalau tanah kas desa yang terkena dampak pembangunan ternyata ditukar dengan tanah yang berada di Kecamatan Dukun,” ujarnya.
Menurutnya, proses tukar guling beberapa lahan ditengarai telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal ini lantaran tukar guling tanah desa tidak dilakukan dengan tanah yang ada di desa itu juga, melainkan di tempatkan di desa lain. Aturan yang dilanggar adalah Permendagri nomor 4 tahun 2007 tentang pengelolaan tanah desa.
“Dalam aturan ini, seharusnya tanah ganti dari hasil tukar guling harus dari desa itu juga. Tetapi, yang terjadi di lapangan malah tanah kas desa di Manyarejo, Sukomulyo dan Manyar Sidorukun diganti dengan tanah yang lokasinya berada di daerah Dukun,” ujaranya.( sik)
Editor: sutikhon