Kabargresik.com – Wawan harus tertunduk malu saat dirinya dikeler anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah karena perbuatannya, mencuri puluhan kambing milik warga Ujungpangkah, Sidayu dan Panjang. Wawan merupakan anggota jaringan spesialis Pencuri Kambing.
Polsek Ujungpangkah Gresik berhasil menangkap pencuri dan penadah 15 ekor kambing dalam sebuah penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Jumat (23/12) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu pelaku pencuri kambing atas nama Shobihin Al Awalin alias Wawan (25), seorang buruh harian lepas warga Desa Tegal Sari RT 001 RW 011, Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik dan penadah, Mubin (41) buruh harian lepas, warga Dusun Sumbersuci RT 002 RW 016 Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kab Gresik Pangkah Wetan. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing.
Sedangkan dua rekan Shobihin, yakni Alimun alias Ali (30) warga Desa Pangkah wetan dan Sholikun (35) warga Karang Geneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Ujungpangkah, AKP Sujiran, mengungkapkan dalam penangkapan kedua pelaku polisi juga berhasil menyita 15 (lima belas) ekor kambing, perabotan rumah tangga, perabotan elektronik, alat-alat perikanan, alat-alat bangunan, alat-alat pertanian, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R bernopolS-2520 KJ milik pelaku (wawan), tablet smartphone merk Advan warna putih, dan notebook merk Toshiba dan uang tunai Rp 415 ribu.
“Barang bukti berupa tablet smartphone merk Advan warna putih dan notebook merk Toshiba ditemukan dirumah Mubin. Mubin adalah penadah yang menerima, membeli, menjualnya,” ungkap AKP Sujiran.
AKP Sujiran menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku karena banyaknya laporan dari warga yang resah dan cemas atas sepak terjang para pelaku.
“Dalam urun waktu kurang lebih 1 tahun terakhir ini para pelaku bikin cemas dan meresahkan warga. Karena hampir sebagian besar hewan peliharaan warga diambil oleh para pelaku ini,” kata AKP Sujiran dalam keterangan persnya,
“Ratusan kambing telah dicuri para pelaku di wilayah hukum Ujungpangkah, Sidayu dan Dukun di Kabupaten Gresik ini.”
Tak hanya mencuri kambing, lanjut Kapolsek, para pelaku juga kerap membobol rumah warga kemudian mengambil barang rumah tangga, seperti elektronik, barang-barang pertanian tambak dan perkebunan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Shobihin Al Awalin dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Mubin, dinakaan Pasal 480 KUHP. (Akmal/k1)