Langit desa Petung Panceng Gresik Selasa siang mendung. Seorang pencari rumput melewati gundukan berwarna hitam disamping goa. Tangannya reflek menutup hidung. Bapak renta ini tak kuat menahan bau kimia yang keluar dari gundukan yang mulai membeku.
Gundukan limbah yang diduga bahan berbahaya beracun (B3) juga terlihat di bekas galian Desa Petung, Kecamatan Panceng, Gresik. Dari pengamatan kami terdapat empat titik pembuangan.
Titik pertama dan kedua dekat dengan pemukiman warga. Namun, lokasi pembuangan sudah tidak terlihat karena telah diuruk dan dijadikan tempat kandang kambing.
Meski demikian, masih terlihat bekas limbah berwarna kehitaman. Nah, titik pembuangan ke empat berada di bekas galian yang dekat dengan kebun jagung.
Informasi yang dihimpun, limbah tersebut sudah lama dibuang di lokasi itu. Hanya saja, baru ramai disoal warga saat musim hujan akhir tahun kemarin.
Pasalnya, saat hujan turun, bau menyengat hingga ke pemukiman hingga radius 300 meter. Warga setempat pun protes dan menjadi persoalan hingga sekarang.
Pantauan di lapangan, limbah berwarna hitam itu dikemas karung besar. Ada pula yang dibuang begitu saja hingga membentuk gundukan di tepi galian.
Kondisinya saat ini sudah padat dan karung pembungkusnya rusak. Untuk menutupi limbah itu, diuruk dengan serbuk kayu dan bercampur sampah.
Mas’ud Kepala Desa Petung, Kecamatan Panceng, membenarkan jika keberadaan limbah tersebut membuat warga resah. Karena, setiap musim hujan mengeluarkan bau tak sedap.
Mas’ud menjelaskan, jika dirinya kecolongan ada orang luar membuang limbah di desanya. Dia tak mengetahui asal limbah tersebut dari mana.
“Informasinya dari wilayah Gresik selatan. Tapi pastinya pabrik apa gak tau,” kata Mas’ud dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Disebutkan, setelah ditelusuri ternyata awalnya pemilik lahan membutuhkan tanah uruk. Warga tersebut ditawari oleh orang luar akan diberikan urukan secara cuma-cuma.
“Warga saya tidak tahu kalau yang digunakan menguruk lahannya adalah limbah,” ujarnya.
Setelah diketahui bahwa barang itu limbah, warga setempat langsung protes ke perangkat desa. Pemilik lahan dan orang yang mengirim limbah asal Desa Lasem, Kecamatan Sidayu langsung dipanggil ke kantor desa dengan melibatkan pihak kepolisian.
“Pembuangannya sekitar bulan Oktober – November 2020. Jumlahnya tidak tahu pasti berapa truk,” imbuhnya.
Pihak desa meminta pengirim limbah untuk segera mengambil kembali. Pihak pembuang limbah sudah membuat surat penyataan. Deadline terakhir sampai bulan Februari 2021 ini. “Dari Polres Gresik sudah datang waktu itu berjumlah 4 orang,” katanya. (Tik)
kabargresik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga pejabat Desa Roomo atas dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting. Ketiga tersangka, yakni Kepala Desa...
Read more