Kabargresik_ Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) POLRES Gresik, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba yang diotaki warga Driyorejo, Selasa Siang (3/12/2013) di Mapolres Gresik.
Kedua tersangka bernama Musolin (53) warga Desa Sumput Driyorejo, dan Jali (45), warga desa Bambe Driyorejo ini berhasil dibekuk Tim Satreskoba Polres Gresik pada senin malam (2/11/2013). Kedua tersangka ini kemudian di gelandang ke Mapolres bersama dengan sejumlah barang bukti berupa Shabu seberat 0.5 Gram, Dua buah ponsel dan Uang yang digunakan sebagai transaksi sebesar Rp.900 ribu.
Dijelaskan Kasatreskoba Polres Gresik, AKP. Sutopo Prayitno bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari penangkapan Jali yang merupakan pengguna berat narkoba jenis shabu. Ironisnya, Jali yang terlanjur berat menggunkan shabu ini, berprofesi sebagai tukang rombeng besi tua keliling.
“Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Jali, kami bergerak cepat untuk memburu pemasok Shabu yang diketahui bernama Musolin”. Terangnya
AKP Sutopo juga menambahkan bahwa Musolin ini memang pengedar narkoba yang sudah ‘gigit-batu’. Bahkan, Musolin ini sudah memiliki pangsa pasar dalam mengerdarkan barang haram ini. Sasarannya adalah para penjual besi tua baik dalam skala kecil maupun besar.
“Dalam aksinya ini, Musoli mempengaruhi beberapa orang penjual besi tua di wilayah Gresik untuk menggunakan shabu dengan dalih barang haram ini mampu menambah stamina”. Ungkap AKP Sutopo.
Karena ulahnya ini, masing-masing terjerat pasal 112 ayat 1 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun. Hingga kini Tim Satreskoba sedang mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini. (Chidir)
Editor: sutikhon