kabargresik.com Aksi demonstrasi secara damai dilakukan oleh masaa yang tergabung dalam Kahutindo kabupaten Gresik di depan kantor PT. Raya Bumi Nusantara Permai, depan Rumah Sakit Ibnu Sina, rabu (1/8).
Ratusan massa tersebut menuntut terkait permasalahan ketenagakerjaan yang tidak ditaati oleh pihak PT. Raya Bumi Nusantara Permai. Hal ini buntut dari aksi demo yang telah terjadi di tahun lalu (2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan temuan Kahutindo di perusahaan tersebut pada 2017 lalu, terdapat 12 pekerja yang di gaji Rp 1,2 juta per bulannya. Jauh dibawah upah minimum Kabupaten Gresik.
Setelah melakukan perundingan antara managemen PT. Raya Bumi Nusantara Permai dengan DPC Kahutindo Kabupaten Gresik, disepakati beberapa hal.
Pertama akan diadakannya musyawarah antara PT. Raya Bumi Nusantara Permai dengan DPC Kahutindo Kabupaten Gresik pada tanggal 2 Agustus 2018.
Kedua Paling lambat permasalahan ketenagakerjaan harus sudah diatasi pada tanggal 8 Agustus 2018.
Terakhir Badan pengawasan DISNAKER Provinsi Jawa Timur tetap melakukan tindakan hukum terkait pelanggaran upah di PT. Raya Bumi Nusantara Permai sampai ada kesepakatan penyelesaian permasalahan tersebut antara PT. Raya Bumi Nusantara Permai dengan DPC Kahutindo Kabupaten Gresik.
Ketua DPC Kahutindo Kabupaten Gresik, Agus Salim mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha untuk mengembalikan hak-hak para pekerja yang telah dilanggar.
“Kalau sampai kesepakatannya tidak berhasil otomatis akan kita perkarakan,” jelasnya.
“Temuannya kan sudah ada, dan sudah sampai ke disnaker provini. Jadi kalau sampai tanggal 8 (agustus) tidak ada penyelesaian yah kita maju ke peradilan.” tutupnya.