Kabargresik.com – Bawaslu Gresik menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas KPU Gresik saat rapat Umum terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati Wakil Bupati Gresik 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh Khoirul Anam, warga Enggano Barat Gresik ke Kantor Bawaslu Gresik, Selasa (24/9/2024).
Khoirul Anam yang mengaku dari Aliansi Pemilih Kotak Kosong menyatakan bahwa ada indikasi main mata antara pihak KPU dan Calon Tunggal.
“kejadian tersebut pada saat pengundian nomor urut calon tunggal sisa undian tidak dibuka, sebab, disinyalir karena tidak ada transparansi bahwa besar kemungkinan isi dari kotak undian hanya ada nomor 1 semua.” Ujar Anam dalam rilisnya.
Anam juga menduga Host / pemandu acara yang mengucapkan kalimat yel-yel “Satu All In Yani-Alief” sudah mempersiapkan jargon kampanye untuk Yani Alif.
Sementara itu Rozikin Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Gresik mengaku pihaknya sudah memproses pengaduan masyarakat tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tersebut, dan laporan kami pastikan akan diproses sesuai mekanisme “ungkap Rozikin.
Ia menjelaskan laporan tersebut terkait dugaan netralitas penyelenggara pemilu saat kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Saat ini Bawaslu Gresik sedang melakukan kajian awal, untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil.
“satu dua hari ini Bawaslu melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil dan meterilnya, jika terpenuhi laporan tersebut akan di register yang selanjutnya akan dilakukan prosedur penanganan pelanggaran”, Lanjutnya.
Sementara itu Achmad Nadhori Ketua Bawaslu Gresik menyampaikan komitmennya untuk memproses segala bentuk dugaan pelanggaran sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Kami berkomitmen dan memastikan akan memproses semua laporan masyarakat untuk menjaga dan menegakan keadilan pemilu, tentunya berdasarkan mekanisme dan kewenangan Bawaslu, jelasnya
Nadhori menambahkan, Bawaslu akan transparan selama proses penanganan pelanggaran yang ditangani agar dapat diketahui oleh publik. Pungkasnya.