kabargresik.com Kematian Sugeng Wisono, Satpam di Kawasan Maspion Gresik beberapa bulan lalu akibat terjatuh dari sepeda motor ternyata masih menyisahkan masalah.
Perusahaan jasa tenaga kerja PT Trimurti tempat Sugeng Wisono bernaung, mengadukan kasusnya ke Kementrian Tenaga Kerja RI, walaupun pihak keluarga korban sudah mendapatkan uang kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan.
Hal ini berdasarkan pada resume Medis dari Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik dan memperoleh Informasi Diagnosa akhir dari tenaga kerja adalah Stroke CVA, ICH dengan Hemiparase, bukan karena kecelakaan tapi karena penyakit yang diderita.
Berdasar dari hasil rekam medis tersebut akhirnya BPJS Ketenagakerjaan Gresik tidak bisa memberikan santunan kecelakaan kerja.
“Dari hasil rekam medis yang kami terima, dengan berat hati kami hanya bisa memberi santunan kematian,” ujar kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bhakti Mahendra Putra saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).
Uang jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Gresik sudah diberikan ke keluarga korban pada 3 Juli 2017 sebesar 24 juta rupiah.
Menurut Bhakti, pihaknya tidak hanya memutuskan jenis jaminan tersebut berdasarkan rekam medis dari RSUD Ibnu Sina saja, namun juga hasil konsultasi dari dokter penasehat BPJS Propinsi Jawa timur.
“Kami tidak gegabah menentukan nasip keluarga korban, penentuan ini bisa dipertanggungjawabkan secara medis,” terang Bahkti yang sebelumnya juga pernah menjabat kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto.
Sementara itu untuk keluarga korban apabila tidak puas dengan hasil yang ada bisa melakukan upaya banding.
“Keluarga korban bisa kok banding apabila dirasa tidak puas, pihak keluarga bisa banding ke Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi hingga Kementrian Ketenegakerjaan,” jelas Bhakti.
Pemberian uang jaminan kematian kepada keluarga korban, menurut Bhakti merupakan upaya BPJS ketenagakerjaan agar keluarga merasa aman. “Karena hasil sementara adalah bukan karena kerja, maka kami berikan dulu jaminan kematian, biar keluarga bisa merasa aman, sekali lagi bukannya kami gegabah untuk menentukan nasip keluarga pekerja,” kata Bhakti.
Sementara itu pihak Sugeng Wisono melalui PT Trimurti tempat almarhum dulu bekerja telah melakukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait keputusan jaminan yang diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Saat dikonfirmasi melalui seluler, Didin staf PT Trimurti membenarkan adanya upaya banding yang dilakukan pihak perusahaan.
“Benar kita melakukan upaya banding atas nama Sugeng wisono ke Kementerian Ketenagakerjaan namun hasilnya belum tahu, dan terkait masalah itu bukan saya yang mengurus,” terang Didin singkat, Minggu (29/10).
Apabila hasil banding dimenangkan pihak korban maka BPJS ketenagakerjaan akan membayar uang jaminan kecelakaan kerja sebanyak 48 kali gajih korban.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah menjalin kerjasama dengan 1800 perusahaan dari 138000 perusahaan yang ada di Kab Gresik. (Tik)