Kabargresik.com – Unit Reskrim polres Gresik mengamankan pelaku pengoplos elpiji di Menganti Gresik.
Pelaku atas nama Slamet Hariyanto (36) diamankan karena memindahkan isi gas dari tabung gas elpiji 3kg bersubsidi ke tabung gas kosong 12kg.
Dari hasil kejahatannya tersebut Slamet selanjutnya menjual ke toko – toko kecil di wilayah Kab Gresik.
Dari hasil pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung elpiji 12 kg pelaku mendapatkan Keuntungan sebesar Rp 50,000-/tabung.
Adapun modus pengoplosan nya dengan cara Tersangka menyiapkan besi batangan dan pipa aluminium yang sudah dimodifikasi.
Batangan besi yang sudah digabungkan dengan pipa aluminium dipasangkan atau
ditancapkan kemulut atau lubang tabung elpiji 12 kg. kemudian mulut atau lubang
tabung elpiji 3 kg (isi) ditancapkan kesalah satu bagian besi lainnya yang sudah
digabungkan dengan pipa alumunium,
Sebagai media pengalir ke mulut tabung elpiji 12 kg tersebut. Setelah itu gas dari tabung elpiji 3 kg mengalir ke tabung elpiji 12 kg.
Penangkapan tersangka sendiri terjadi pada 04 Juli 2019 oleh anggota Satreskrim Polres Gresik di sebuah rumah di daerah Menganti Gresik, polisi mengamankan seseorang yang mengaku bernama Slamet Hariyanto yang saat itu melakukan proses pengoplosan gas elpiji.
Pelaku menjual gas elpiji tabung
12 kg hasil oplosan tersebut ke beberapa toko dibawah harga normal yaitu Rp 120,000-/tabung. Sedangkan harga normal melalui agen yaitu Rp. 132.000,-/tabung 12kg.
Polisi menyita barang bukti di antaranya 22 tabung elpiji bersubsidi 3 kg (isi), 10 tabung elpiji bersubsidi 3 kg (kosong), 8 tabung elpiji 12 kg (isi), tabung elpiji 12 kg (kosong), 2 buah pipa modifikasi
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri bintoro mengatakan bahwa tersangka dikenai Pasal 55 dan atau pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga
Bahan bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan atau setiap
orang yang melakukan kegiatan niaga minyak dan gas bumi tanpa izin akan diancam dengan pidana kurungan 6 tahun dan denda paling banyak 6 miliar rupiah” terang Wahyu di Mapolres Gresik, Kamis (18/(/2019). (Tik)