Kabargresik_ Angka perceraiann di wilayah Kabupaten Gresik terus meningkat cukup tinggi. Data Kantor Pengadilan Agama Gresik 2014 menunjukkan jumlah perceraian mencapai 2079 kasus, 27 di antaranya adalah kasus perceraian pasangan pegawai negeri sipil (PNS). Rabu (18/12/2014).
Wakil Humas Pengadilan Agama Gresik, Arifin menjelaskan. Dari 2079 kasus perceraian tersebut 542 merupakan kasus permohonan dan 1209 berbentuk gugatan. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan angka percerian 2013 yang hanya mencapai sekitar 1177 kasus.
“Indikasinya angka perceraian di kabupaten Gresik tahun ini mengalami peningkatan sekitar 92%,” .terang Arifin.
Diungkapkan, dari 27 pasangan PNS yang mengajukan permohonan cerai (penggugat -red) pada 2014, sebagian besar di antaranya dari pihak istri dan sudah diputus oleh persidangan KPA Gresik. Dan sebagian lagi kasusnya belum selesai karena bulan Desember belum tercatat.
“Kebanyakan yang menggugat itu dari pihak istri” tambah dia.
Menurut Wakil Humas Arifin mengatakakan, Faktor ekonomi merupakan pendukung tertinggi meningkatnya permohonan dan gugatan cerai pasangan suami istri. Hal itu bisa terjadi adanya gannguan pihak ketiga atau sudah tidak ada keharmonisan lagi antara pasangan suami istri.
Faktor lain pendukung tingginya perceraian, lanjut dia, adalah faktor Tidak ada tanggung jawab dan Kritis ahlak pasangan suami istri, hingga salah satu diantara mereka mengajukan permohonan cerai,” paparnya.(dikin)
Editor: fahruddin