kabargresik.com – Penerapan peraturan menteri kelautan nomer 2 tahun 2015 terkait pelarangan nelayan menggunakan alat tangkap yang membahayakan biota laut masih belum berjalan dengan maksimal, Pasalnya masih banyak di temui nelayan dikabupaten Gresik yang memakai alat tangkap pukat harimau atau Trawl.
Memurut Sama’un ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gresik. Ia mengaku nelayan Gresik masih ada yang memakai pukat harimau atau trawl. “Masih banyak nelayan Gresik yang memakai alat trawl, terdapat ratusan nelayan yang menggunakan alat tersebut” ucap pria asal Pangkah Wetan tersebut. Jumat (16/12/2016).
Terkait pelarangan penggunaan alat tangkap berbahaya, nelayan masih belum mengetahui solusi dari pemerintah pusat terkait pengganti trawl. “Penggunaan trawl sudah membudaya di nelayan, harus ada sosialisasi untuk menjalankan peraturan menteri tersebut” tegas samaun.
Nelayan kerap menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah seperti pukat hela (Trawl) dan pukat tarik (seinen nets).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKP)Gresik. Langu pandigara mengaku pihaknya sudah mengawasi nelayan yang kerap menggunakan alat tangkap berbahaya.
“Kami sudah berkordinasi dengan DKP provinsi dan Polair untuk mengawasi nelayan menggunakan trawl” katanya.
Langu mengatakan pihaknya sebenarnya sangat setuju dengan peraturan menteri kelautan nomer 2 tahun 2015 tersebut, karena biota laut masih terjaga.
Tetapi dalam perjalanannya selama ini DKP Gresik masih belum bisa maksimal terkait peraturan mentari tersebut, pasalnya pemerintah pusat belum bisa memberi solusi pengganti trawl.
“Kami berharap ada solusi dari pemerintah pusat terkait pengganti trawl karena kesejahteraan nelayan harus di kedepankan” ungkap dia. (Akmal/k1)