kabargresik-Tiga tersangka, berserta barang bukti pelanggaran Pemilukada 2010 diserahkan Polres ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Sedangkan, satu tersangka lagi yang melakukan coblos dua kali adalah Farida Setiyanti (24) Desa Suci, kecamatan Manyar. Ketignya dijerat dengan pasal 117 UU RI Nomer 12 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, terancam hukuman minimal dua bulan atau 12 bulan dan atau denda terendah Rp juta dan paling banyak Rp 10 juta.(tik)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT