Persyaratan tentang Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu disebut IPR dan seharusnya dilampirkan sebagai syarat untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu disebut IMB untuk Kafe Dlagoon di kawasan telaga Ngipik Gresik besar kemungkinan tidak bisa diterbitkan.
Hal itu dikatakan A.M Reza Pahlevi Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat dikonfirmasi awak media usai pelantikan.
“Pengajuan IMB kafe Dlagoon sudah di tinjau oleh petugas perijinan, hasil laporan dilapangan, kemungkinan kecil ijinnya bisa keluar. Karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi, seperti jarak antara lokasi dengan badan jalan, kemudian lokasi dengan danau” jelas Reza, Kepala Dinas yang baru dilantik. Kamis ( 9/12/2021).
Kasus Bangunan tanpa ijin yang dilakukan oleh Kafe D’Lagoon mencuat awal Oktober 2021 lalu. Pengelolah yang dianggap tidak mematuhi peraturan daerah ini tetap nekad melanjutkan membuka kafe yang ada di tepi telaga itu.
Saat santer pemberitaan di beberapa media online, pengelolah juga dikabarkan menemui anggota DPRD Gresik diperkirakan untuk minta backup agar tidak di segel atau di tutup oleh Satpol PP.
Satpol PP sendiri telah meluncurkan surat peringatan kepada pengelola kafe Dlagoon dan hanya di sanggupi akan mengurus ijin secepatnya.
“setelah kami panggil, Dlaggon sudah melakukan proses pengurusan ijin, untuk proses selanjutnya kami menunggu kepastian dari pak Reza” Kata Suprapto menjawab pertanyaan melalui Whatsaap-nya.
Dalam kasus Dlagoon satpol PP Gresik selaku penegak perda, dianggap tebang pilih dalam menegakkan aturan yang ada. Seringkali terlihat dilapangan saat merazia pedagang yang jualan di trotoar, mereka tidak segan –segan mengangkut barang dagangannya. juga perlakuan razia terhadap warung-warung yang diduga melanggar Perda. (Tim)