“Ada 16 item yang harus dipenuhi untuk kendaraan angkutan barang, dan 3 item untuk angkutan penumpang,” katanya.
Pelanggaran terbanyak dijumpai pada angkutan barang milik perusahaan dan perseorangan, dengan jenis kendaraan mulai truk kereta gandeng dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih 3.500 hingga kendaraan bermotor dengan JBB 0-3.500.
Jenis pelanggaran yang mendominasi di antaranya tingginya gas buang kendaraan yang melebihi baku mutu, akibat tidak berfungsinya gas pembuangan pada knalpot kendaraan, karena faktor usia kendaraan.
Ia menuturkan, berdasar perda ada dua sanksi yang diterapkan bagi pelanggar, yakni sanksi administrasi dan tehnik.
Sanksi administrasi diberikan kepada pelanggar yang tidak segera memperpanjang surat uji KIR bila masa berlaku habis melebihi batas waktu yang ditentukan, dimana pelanggar akan dikenai denda sesuai tarif yang ditetapkan.
Sedangkan bagi sanksi teknik diberikan kepada pelanggar yang kendaraannya tidak lolos uji KIR yang kemudian UPTD PKB menerbitkan surat perintah larangan beroperasi dan perbaikan kendaraan.
Menurut Yeny, saat ini pihaknya berupaya memperketat pengawasan uji KIR dengan menggelar operasi rutin di daerah perbatasan, upaya ini dilakukan supaya semua kendaraan benar-benar diketahui kondisi kelayakannya.
Ini lantaran meningkatnya faktor kecelakaan kendaraan salah satunya akibat pengendara yang menyepelekan kondisi kendaraanya.
Sementara solusi untuk mengurangi jumlah pelanggaran, tiap harinya UPTD PKB memberikan penyuluhan kepada setiap pemilik kendaraan tentang pentingnya uji KIR.
Tahun lalu jumlah kontribusi pendapatan dari uji KIR mencapai Rp1 miliar 150 juta dengan jumlah kendaraan yang diujikan mencapai 15.000 kendaraan, dan tingkat pelanggaran mencapai 1.000 kendaraan tidak layak jalan.
“Pemasukan dari jumlah pelanggaran sendiri selama setahun untuk pelanggaran tehnik sebesar Rp140 juta, sedangkan pelanggaran administrasi mencapai Rp155 juta,” katanya.(ant)