Tersangka PNPM Akhirnya Ditahan

- Editorial Team

Senin, 24 Agustus 2015 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
kasie Intel Kejari Gresik Lutchas Rahman. (Tikon/ kabargresik. com)

Kabargresik_ Dua tersangka perkara tindak pidana korupsi PNPM Mandiri kecamatan Kedamean akhienya ditahan setelah  dilimpahkan dari penyidik kejaksaan kepada jaksa yang akan menangani perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 150 juta.

Sekitar pukul 11.00 WIB kedua tersangka yakni Nasutiyon (32) warga Desa Belahan Rejo, Kedamean dan terdakwa Selva Ayu Ariska (24) warga desa Kedamean kecamatan kedamean datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan penyidik, kedua tersangka serta barang bukti lalu diserahkan pada jaksa penuntut umum.

Untuk tersangka Nasutiyon jaksa langsung melakukan penahanan. Akan tetapi untuk tersangka Selva Ayu Ariska oleh jaksa tidak di lakukan penahanan di karenakan tersangka lagi hamil 8 bulan.

Baca Juga :  13 Kecamatan Dikucuri Dana PNPM 34 M

“Kita sudah melakukan pemeriksaan ke dokter pada tersangka Selva Ayu Ariska di karenakan pihaknya telah mengajukan permohonan tidak di tahan dikarenakan hamil. Hasil pemeriksaan dokter,  tersangka hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Atas dasar kemanusian maka tersangka Selva Ayu Ariska tidak kami lakukan penahan. Akan tetapi status tanahan tersangka kami alihkan menjadi tahanan rumah,” tegas kasie Intel Kejari Gresik Lutchas Rahman.

Lebih lanjut dikatakan, tindak pidana dugaan korupsi ini dilakukan kedua tersangka waktu mereka menerima bantuan PNPM Mandiri dari negara sebesar Rp. 150 juta untuk anggaran 2013.

Baca Juga :  Kapten Dulasim Jadi Tempat Kongkow Baru

Uang yang seharusnya dikelola untuk kebutuhan masyarakat, mereka salah gunakan.

Bahkan uang bantuan pemerintah tersebut dipergunakan untuk kepentingan sendiri.

“Waktu bantuan PNPM tersebut cair, tersangka Nasutiyon sebagai sekretaris dan tersangka Selva Ayu Ariska menjadi bendahara UPK (unit pengelola kegiatan) PNPM kecamatan Kedamean,” jelas Lutchas sapaan akrabnya.

Ditambahkannya, hasil penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Gresik, uang bantuan itu tidak disalurkan sebagai mestinya. Bahkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga negara di rugikan. (Kg1)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Peringatan Isra Miraj di Spemia: Bangun Mental Tangguh ala Generasi Z”

Selasa, 4 Feb 2025 - 10:41 WIB

BISNIS

EXAMPLEARTICLE

Selasa, 4 Feb 2025 - 06:52 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ustadz Abdul Basith: “Kesalehan Bukan untuk Merendahkan Orang Lain”

Selasa, 4 Feb 2025 - 01:40 WIB