Kabargresik.com – Tindak pidana pelemparan kotoran sapi (tletong, red) diruang pelayanan Mapolsek Panceng yang dilakukan oleh tersangka Suhud, kini ada perkembangan baru. Polres Gresik juga menetapkan Nasiroh (34) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng juga sebagai tersangka. Kemarin malam, wanita lajang itu ditahan oleh Polres Gresik. Nasiroh diduga ikut terlibat aksi pelemparan kotoran sapi ke Mapolsek Panceng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil informasi yang didapatkan, keberanian Nasiroh melakukan tindakan pelemparan kotoran sapi ini karena laporannya terkait penganiayaan yang dilakukan adik kandungnya tidak ditanggapi oleh Polsek.
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum Satresrim Polres Gresik, Nasiroh tampak didampingi oleh penasehat hukumnya Wellem Mintarja. Advokat muda tersebut dipercaya oleh Nasiroh untuk mendapinginya dalam perkara yang dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain secara bersama-sama.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Heru Dwi Purnomo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Nasiroh. “Tersangka Nasiroh telah kami tetapkan sebagai tersangka, dia sudah diperiksa oleh penyidik dan telah kami tahan tadi malam,” ujar Heru saat dihubungi via telepon selulernya.
Masih menurutnya, Tersangka Nasiroh dijerat dengan pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pengerusakan.
Semetara itu, kuasa hukum Nasiroh Wellem Mintarja menyatakan bahwa penerapan pasal 170 KUHP terhadap kliennya dianggap kurang tepat dan sumir. Pasalnya, saat melakukan pelemparan teletong waktu itu, Nasiroh berbuat seorang diri. Padahal jika diterapkan pasal tersebut, harusnya dilakukan bersama-sama. “Pasal yang diterapkan terlalu sumir,” ujar Wellem.
Tidak hanya itu, menurut Wellem sapaan akrabnya perangkat komputer yang dilempari teletong tersebut belum tentu rusak. Pasalnya, kotorannya mengenai meja dan bagian belakang komputer.
“Besok kami akan mengajukan penangguhan penahanan pada tersangka Nasiroh ke Polres Gresik,” tegas Wellem.(kim/k 1)