Kabargresik.com Sekretaris BPPKAD (Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Gresik, M. Mukhtar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Selasa (15/01/2019) petang.
M. Mukhtar ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT terkait kasus pemotongan jasa insentif pajak daerah, yang sedianya dibagikan kepada seluruh pegawai. uang sitaan hasil pemotongan jasa insentif tersebut mencapai Rp 537 juta.
Kejari Gresik awalnya memeriksa 14 orang yang diamankan saat penggeledahan dan OTT, pihaknya kini baru menetapkan satu tersangka berinisial MM. “Hanya ada satu orang tersangka, dan yang lain sementara kita pulangkan,” ujar Kajari Gresik Pandoe Pramoe Kartika kepada wartawan, Selasa (15/01/2019) petang.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka kali ini dilakukan karena pihaknya telah menemukan barang bukti uang hasil pemotongan jasa insentif pajak daerah. “Pemotongan untuk setiap pegawai berbeda-beda. Mulai dari 10 hingga 20 persen,” paparnya.
Penyidik Kejari Gresik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebanyak Rp 537 juta, flasdisk, HP, komputer dan berkas dokumen.
Tersangka dalam kasus ini akan menjerat dengan pasal 12 (e) dan 12 (f) UU Tipikor no. 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” pungkasnya. (Tik)