Kabargresik.com – Terbongkarnya kasus beras oplosan yang dicampur dengan zat pencuci piring untuk memutihkan beras di Desa Dungus Kecamatan Cerme Gresik mematik perhatian Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Gresik.
Pihaknya akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pengusaha Penggilingan Padi (Peppadi) yang beroperasi di Kota Pudak agar tidak mencampur zat tertentu saat proses penggilingan padi.
Menurut Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Gresik Agus Djoko Waluyo mengatakan, walaupun pihaknya tidak berwenang terkait perijinan usaha penggilingan padi. Pihaknya akan mengeluarkan surat pemberitahuan berupa himbauan kepada seluruh pengusaha penggilingan padi di kabupaten Gresik agar tidak mencampur zat tertentu demi meraup untung.
“Walaupun ijin usaha penggilingan padi sudah tidak wewenang kami. Pengusaha Penggilingan Padi (Peppadi) merupakan partner kami. Beras dari petani juga dibeli pengusaha penggilingan padi. Jadi, kami akan keluarkan surat pemberitahuan himbauan untuk tidak mencampur zat-zat lain demi mengeruk keuntungan” katanya (31/05)
Dalam pemberitaan sebelumnya, polisi resort Gresik bersama satgas pangan berhasil mengamankan 57 beras yang dipoles dengan cairan cuci piring diwadahi dalam kantong 25 Kilogram siap edar di penggilingan milik Sudarsono (48) warga Desa Dungus Kecamatan Cerme Gresik. Pelaku melakukan hal tersebut agar beras yang diproduksi lebih putih dan bersih.
Dalam temuan yang dilakukan, gabah yang akan dimasukkan ke alat penggilingan itu dibagi dua yakni beras pecah dan utuh. Setelah dimasukan ke mesin penggiling, terdapat satu alat modifikasi untuk memoles beras tersebut dengan air yang dicampur dengan cairan pembersih cuci piring.
Agus menambahkan sejak ada kewenangan untuk perjinan satu pintu, pihaknya selalu ikut memberikan ijin kepada pengusaha penggilingan padi. “Pada tahun 90an kami ikut mengawasi karena kami ikut dalam hal perijinan penggilingan padi. Tapi, sejak perijinan satu atap kami sudah tidak ikut campur dalam hal perijinan” tutupnya. (Akmal/k1)