Menurut , Irsyadul Alim (33) yang juga keponakan terlapor mengatakan, bahawa pisang itu adalah milik terlapor yang ditanam ditanahnya sendiri, kok bisa dilaporkan, kok tiba-tiba hari ini dipanggil sebagai tersangka, ” kami mempertanyakan, wong belum diperiksa dulu kebenaranya, kok sudah menjadi tersangka ” kata Alim panggilan yang juga guru SMP negeri 3 Gresik kepada wartawan.
Sementara itu Kapolsek Ujung Pangkah AKP Prayitno seperti dikutip beritajatim.com, membenarkan adanya laporan pengerusakan, ” memang banar ada laporan, kami juga sudah memeriksa saksi dan juga sudah mendatangi tkp. Karena sudah cukup bukti, H Abdul Halim kami panggil sebagai tersangka, tidak kami tahan, namun prosenya tetap lanjut, apabila ada penyelesaian secar kekeluargaan yang silahkan ” terang Kapolsek.