Setelah ramai di sosial media, beberapa panitia Kecamatan HUT RI 77 akan mencabut surat permohonan dana/ pungutan agar tidak terjerat hukum seperti yang dilakukan dikecamatan Panceng dan Sidayu.
Camat Panceng Ahmad Nasikh mengatakan bahwa surat permohonan dana yang beredar di masyarakat akan dicabut karena takut berdampak hukum.
“surat akan kita batalkan mas, dicabut, ini sedang diproses suratnya,” ujar Nasikh melalui pesan WhatsApp, Kamis sore (4/8/2022).
Hal yang sama juga dilakukan ketua Panitia Kecamatan HUT RI 77 kecamatan Sidayu. Mohammad Sampurno ketua panitia sekaligus Sekretaris kecamatan Sidayu menyatakan pihaknya menarik surat edaran terkait dana 17an sesuai dengan arahan bagian Hukum Pemkab Gresik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kita tarik mas Surat edaran tersebut agar tidak gaduh,” ujar Sampurno singkat.
sebelumnya sebuah surat permohonan dana tersebar disosial media yang mengatasnamakan panitia peringatan HUT RI 77 kecamatan Panceng. Dalam surat tersebut terlihat jelas sasaran surat diantaranya pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menduduki jabatan di wilayah kecamatan Panceng, mulai dari Camat, Sekcam, Kepala UPT/Koordinator, Kepala seksi (Kasi) hingga Kepala Sub bagian (Kasubag)
Varian jumlah sumbangan mulai Rp 100.000,- hingga Rp 500.000,-, angka sumbangan ini disesuaikan dengan tinggi rendah jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Gaduh Dana 17an Kecamatan Panceng
Tidak hanya ASN yang harus membayar sumbangan tersebut, Lembaga pendidikan swasta, pemerintahan desa hingga warga desa dimintai sumbangan untuk mensukseskan acara peringatan HUT RI 77 tersebut.
Varian sumbangannya juga beragam mulai Rp 2000,- untuk warga Panceng hingga Rp 1.500.000,- per kantor pemerintahan Desa.
Camat Panceng Ahmad Nasikh saat dikonfirmasi kabargrsik.com mengakui kalau surat yang beredar di sosial media adalah surat yang dikeluarkan panitia HUT RI 77 Kecamatan Panceng.
“benar, surat yang ramai itu dari panitia kecamatan Panceng,” ujar Ahmad Nasikh dikonfirmasi Rabo (3/8/2022).
Nasikh berdalih bahwa munculnya surat permohonan sumbangan tersebut merupakan kesepakatan bersama demi suksesnya acara peringatan HUT RI 77 di kecamatan Panceng.
“sebenarnya itu hasil kesepakatan, tapi mengapa sampai diramaikan di sosial media,” kilah Nasikh.
Permohonan sumbangan yang mengatasnamakan panitia HUT RI 77 tingkat Kecamatan banyak dilakukan di beberapa kecamatan dan sebenarnya sudah berjalan lama, selain di Kecamatan Panceng, kabargresik.com juga menemukan surat serupa yang dikeluarkan oleh panitia kecamatan diantaranya Sidayu dan Dukun.
Kepala Bagian Hukum Pemda Gresik Mohammad Rum Pramudya saat dikonfirmasi terkait maraknya sumbangan atas nama panitia HUT RI ditingkat kecamatan yang melibatkan ASN dan kebanyakan ketua panitia adalah Sekretaris Kecamatan adalah menyalahi aturan karena tidak ada regulasinya.
“itu termasuk pungutan tanpa ada landasan hukum yang jelas, kami sarankan untuk dihentikan karena bisa berakibat hukum,” jalas Pram, Rabo (3/8/2022).
Salah satu ketua panitia tingkat kecamatan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pihak panitia menjadi berat kalau tidak ada sumbangan dari manyarakat maupun dari ASN sendiri.
“peringatan 17an itu banyak memakan dana mas, semisal untuk upacara saja, mulai biaya latihan yang berhari-hari, butuh beli kostum, butuh soundsystem, butuh acara resepsi, lalu dananya dari mana, sementara itu dana semacam ini tidak tercover dari APBD” Keluh Ketua panitia tersebut.
Pemerintah daerah harus mencarikan solusi pendanaan acara peringatan hari ulang tahun baik kemerdekaan maupun ulang tahun daerah sehingga tidak menabrak hukum. (tik)