Kabargresik_ Bos kayu PT. East Wood Timber Industries, JAP Fernando Yapiter (41) harus menggigit jari ketika tim JPU dari Kejari Gresik menuntutnya dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Tidak hanya itu dalam tuntutannya jaksa meminta kepada Majelis hakim agar terdakwa segera di lakukan penahanan.
Dalam tuntutan, Terdakwa terbukti dengan sengaja tidak mau pergi dengan segera di pabrik yang sudah menjadi hak milik orang lain.
“Berdasarkan akta jual beli yang di tanda tangani terdakwa bahwa semua aset baik tanah dan gudang pabrik atas PT.East Wood Timber Industries telah berpindah kepemilikan. Namun, terdakwa tidak pergi dan tetap mengiasai aset tersebut. Sehingga pasal 167 ayat (1) KUHP terbukti menurut hukum,” tegas Jaksa Yudhi Thesar Prasetya saat membacakan tuntutan.
Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, bahwa benar pada tanggal 01 Februari 2013 telah terjadi jual beli gudang/pabrik yang terdiri atas tanah seluasa 27.305 M2 yang berlamat di Jl.Mayjend Sungkono No.88 berdasarkan akta jual beli No.41 antara PT.East Wood Timber Industries yang di wakili terdakwa Jap Fernando Japiter dengan PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi yang di wakili Sugiarto Gunarto.
“Selanjutnya, berdasarkan akte tersebut lalu pada tanggal 06 februari 2013 terbit sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi sehingga kepemilikan berubah. Akan tetapi ketika pihak pembeli meminta agat terdakwa pergi dari pabrik tidak dihiraukan. Bahkwa, telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Akan tetapi terdakwa tetap tida mau meninggalkan pabrik tersebut. Sehingaa unsur menguasai aset uang bukan lagi miliknya secara melawan hukum terbukti secara hukum,” urai Thesar.
Berdasarkan saksi dan alat bukti yang di hadirkan dalan persidangan, terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 167 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan dengan perintah terdakwa untuk segera di tahan,” tegasnya.
Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (Rohim/K1)