Pembangunan rumah kabel milik Telkom di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Meski belum Kantongi ijin, proyek tersebut sudah dalam proses pengerjaan. Proyek dengan pagar berwarna biru telah terpasang mengelilingi proyek di tepi laut itu.
Sejumlah material mulai batu dan pasir tersedia di tepi jalan. Pekerja juga telah memasang besi pengikat bangunan. Sesuai target, proyek yang dikerjakan PT Karya Perdana tersebut selesai dalam tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Budi Pengawas Lapangan mengaku memang tidak tahu menahu masalah IMB, mereka hanya melaksanakan (Surat Perintah Kerja) SPK proyek yang harus dikerjakan.
Budi melakukan konfirmasi salah satu pejabat Telkom menanyakan tentang IMB proyek tersebut.
” IMB yang lama sudah ada, karena ini ada penambahan bangunan maka kita mengajukan lagi ijin yang baru” jelas Puji pegawai Telkom melalui sambungan telepon.
Sementara itu informasi yang digali dilapangan IMB yang lama pun belum keluar. Proyek tersebut akan menjadi titik awal penanaman kabel optik ke pulau Bawean. Dan dalam waktu dekat akan datang kapal yang membawa kabel tersebut. (Tik)