Kabargresik_ proses pencocokan data (Coklit) caloin pemilih Pilbup Gresik 2015 yang dilakukan petugas PPDP di setiap TPS berakhir 19 Agustus 2015 kemarin. Namun menyisahkan masalah, dari temuan dilapangan oleh beberapa Panwascam, petugas PPDP ternyata tidak dibekali Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh KPU Kab Gresik.
Ketua Panwascam Menganti, Teguh Prasetyo Utomo mengaku hasil temuan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang diterjunmkan di desa-desa menemukan fakta petugas PPDP tidak mengantongi SK.
“Hasil temuan kami di lapangan mereka tidak bisa menunjukkan SK sebagai petugas PPDP, kami juga sudah melakukan klarifikasi ke PPK Menganti dan hasilnya sama, mereka tidak tahu SK petugas PPDPnya,” ujar Teguh, Kamis (20/8).
Teguh mengatakan pada 31 Juli 2015 pihaknya mengirim surat ke PPK Menganti, isinya diantaranya meminta copy SK PPDP, namun hingga tanggal 20 Agustus 2015 permintaan secara resmi tersebut belum dijawab.
“Tadi siang kami ketemu dengan PPK Menganti menanyakan masalah tersebut, namun mereka belum menjawab. Kami ingin jawaban tertulis,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, pihak Panwascam akan melakukan kajian atas temuan ini, apakah ada unsur pelanggaran administrasinya.
“Kalau nanti dalam kajian kami ada pelanggaran administrasi, maka akan kami sampaikan ke Panwaskab untuk melakukan rekomendasi ke KPU Gresik,” tegas Teguh.
Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota pasal 10 ayat 3 bahwa PPDP diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU kabupaten kota.
Menurut Teguh, SK PPDP itu penting karena mereka menggunakan anggaran negara dan harus ada pertanggungjawabannya.
Komisioner KPUKab Gresik divisi Data Pemilih, A Sidiq Notonegoro saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya merasa sudah memberikan SK untuk PPDP, namun lupa apakah SK tersebut sudah diterima oleh petugas PPDP atau tidak.
“Terkait SK PPDP sudah kami buatkan, tapi nanti kita cek lagi ke sekretariat dan akan kami hubungi,” ujar Sidiq. Namun, hingga berita ini diunggah belum ada tambahan informasi terkait SK PPDP dari Sidiq yang dijanjikan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Hari Purwanto menanggapi dengan tidak adanya Surat Keputusan maka payung hukum dan perlindungan hukum bagi PPDP tidak ada. ” Kalau tidak ada Surat Keputusan dari KPUD. tentu tidak ada payung hukum bagi PPDP” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa dengan ketiadaan SK PPDP itu hasil dari pemutakhiran data pemilih yang di lakukan oleh PPDP diragukan keapsahannya.
Kasus petugas PPDP tanpa SK tersebut ternyata juga ditemukan di beberapa kecamatan yang sempat terpantau kabargresik.com, diantaranya Driyorejo, Benjeng dan Sidayu. (Tim)