Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023, Wajib Vaksin Booster?

- Editorial Team

Senin, 13 Februari 2023 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat naik pesawat setelah pandemi virus Covid-19 berakhir masih mewajibkan penumpang untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster. Namun, apakah perlu vaksin booster kedua?

Perjalanan udara kini akan menjadi opsi transportasi yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk bepergian setelah status pandemi virus Covid-19 dicabut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni memaparkan tahun 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.

Dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang. Adapun, pergerakan penumpang berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang.

Dengan demikian total penumpang berangkat sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang.

Seiring dengan hal tersebut, Kemenhub optimistis pertumbuhan jumlah penumpang di Indonesia akan berlanjut pada 2023. Kemenhub memproyeksikan jumlah penumpang di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 98,67 juta penumpang berangkat, yang terdiri dari 74,57 juta penumpang berangkat domestik dan 24,10 juta penumpang berangkat internasional.

Baca Juga :  Festival Legen Shoberoh Lestarikan Minuman Tradisional

Adapun, untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut merupakan syarat – syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan armada pesawat yang dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023:

Usia 18 tahun ke atas

  • PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua
Baca Juga :  Anggota DPRD Gresik : Bulan Ramadhan Dijadikan Moment Sosialisasi Perda

Usia 6-17 tahun

  • PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  • PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Selain itu, kini penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19.

sumber berita ini dari bisnis.com

sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kacang Nepo: Produk Unggulan Desa Nepo yang Makin Mendunia
TikTok Hadapi Ancaman Larangan di AS, Elon Musk Pertimbangkan Akuisisi
PT KAI Terapkan Gapeka 2025: Jadwal Baru Commuter Line Jenggala Tuai Pro dan Kontra
STAI Ihyaul Ulum Gresik Luncurkan LP3H untuk Dukung Sertifikasi Halal UMKM
Harga Elpiji Melon Naik Rp 2000
Ekspor dan Impor China pada Desember Lampaui Ekspektasi
Sidak DLH Gresik: Tiga Pabrik Terindikasi Langgar Aturan Limbah B3
Desa Tawangargo Jadi Pusat Hortikultura Modern dan Ramah Lingkungan
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 06:46 WIB

Kacang Nepo: Produk Unggulan Desa Nepo yang Makin Mendunia

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:45 WIB

TikTok Hadapi Ancaman Larangan di AS, Elon Musk Pertimbangkan Akuisisi

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:01 WIB

PT KAI Terapkan Gapeka 2025: Jadwal Baru Commuter Line Jenggala Tuai Pro dan Kontra

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:01 WIB

STAI Ihyaul Ulum Gresik Luncurkan LP3H untuk Dukung Sertifikasi Halal UMKM

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:45 WIB

Harga Elpiji Melon Naik Rp 2000

Berita Terbaru

Penghuni mes GU digegerkan dengan penemuan seekor ular piton sepanjang 3 meter

Olahraga

Penghuni Mess GU Terkejut Menemukan Ular 3 Meter

Rabu, 22 Jan 2025 - 01:06 WIB