Kabargresik_ Setelah sebagian surat suara yang di cetak oleh PT. Pura Barutama dari Kudus Jawa Tengah datang kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mulai melakukan sortir dan pelipatan surat suara untuk persiapan Pilkada 9 Desember mendatang, penyortiran surat suara tersebut kini dijaga pihak kepolisian serta staf KPU dan dikerjakan oleh tenaga bantu Ibu-ibu sebanyak 20 orang.
Untuk sementara surat suara yang di sortir berjumlah 74.597 ribu, surat suara ini di khususkan ke 2 kecamatan yang berada di pulau bawean, yakni Kecamatan Sangkapura 49.075 ribu sedangkan ke Kecamtan Tambak 25.255 ribu yang akan dikirim besok Jum’at siang, beserta surat suara tambahan 2,5 persen DPT per TPS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain surat suara dan formulir DPT, KPU Gresik juga telah menerima logistik lain berupa bilik suara, bantalan, dan tinta serta kotak suara yang sudah siap kantor KPU.
Penyortiran surat suara sendiri dilakukan KPU untuk mengetahui kondisi surat suara, “tujuannya untuk mengetahui surta suara yang tak sesuai kriteria, apabila ada surat suara yang cacat maka akan kami lakukan penggantian”, terang Elvita Yulianti devisi perencanaan, logistik dan keuangan KPU Gresik, Kamis (26/11/2015).
Kriteria surat suara yang rusak antara lain surat suara dalam kondisi mengkerut atau kusut, sobek atau berlubang, terdapat noda, bercak atau flek besar pada nomor ataupun nama, terdapat gradasi warna, nama dan nomor tidak jelas terbaca, terdapat huruf yang hilang serta gambar kabur tidak jelas.
Proses pelipatan dan penyortiran surat suara ini dijaga petugas polisi. Tidak hanya itu barang bawaan dan tas milik para pelipat surat suara pun tak diizinkan masuk dalam ruangan pelipatan dan penyortiran surat suara.
Dari hasil pantauan Kabargresik.com sampai saat ini, dari hasil penyortiran belum ada penemuan surat suara yang rusak.
Sisa surat suara akan datang pada hari Sabtu besok dilanjutkan hari minggu akan dilakukan penyortiran, “surat suara akan datang penuh besok Sabtu dan akan kami proses. Kami akan menyebarkan semua surat suara maximal tanggal 7 Desember bulan depan”, pungkas Elvita Komisioner KPU tetsebut. (Yudi Handoyo/K1)