Kabargresik_ Terdakwa Supardi (37) warga Dusun Cipir Condong Desa Banjar Dowo Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang hanya bisa meratapi dan rasa penyesalan ketika palu hakim di gedok.
Terdakwa di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Majelis hakim Supriyanto menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya itu terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp.800 juta subidair 3 bulan kurungan.
Vonis yang di jatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anjar Satriya yang menginginkan agar terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp.800 juta subsidiar 6 bulan penjara. Diskon 1 tahun dan 6 bulan penjara di berikan oleh Majelis hakim pada terdakwa.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengna hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Supriyanto saat membacakan putusan.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret oleh JPU Anjar Satriya karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Waktu itu pada hari kamis tanggal 03 Januari sampai september 2015 sekitar pukul 04.00 wib bertempat di parkiran semen gresik Jl. Veteran Kebomas terdakwa di tangkap oleh Satnarkoba Polres Gresik. Dari tangan terdakwa berhasil di sita BB 2 bungkus plastik kecil 0.49 dan 0.47 serta uang 400 ribu. (Rohim/Tik/K1)