Supardi Dihukum 4 Th 6 Bl Akibat Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 14 Januari 2016 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Supardi (37) warga Dusun Cipir Condong Desa Banjar Dowo Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang hanya bisa meratapi dan rasa penyesalan ketika palu hakim di gedok.

Terdakwa di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Majelis hakim Supriyanto menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya itu terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp.800 juta subidair 3 bulan kurungan.

Vonis yang di jatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anjar Satriya yang menginginkan agar terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp.800 juta subsidiar 6 bulan penjara. Diskon 1 tahun dan 6 bulan penjara di berikan oleh Majelis hakim pada terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengna hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Supriyanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Pencuri Ban Serep Divonis 6 Bulan

Seperti diberitakan, terdakwa diseret oleh JPU Anjar Satriya karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Waktu itu pada hari kamis tanggal 03 Januari sampai september 2015 sekitar pukul 04.00 wib bertempat di parkiran semen gresik Jl. Veteran Kebomas terdakwa di tangkap oleh Satnarkoba Polres Gresik. Dari tangan terdakwa berhasil di sita BB 2 bungkus plastik kecil 0.49 dan 0.47 serta uang 400 ribu. (Rohim/Tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan
Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.
Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta
Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak
Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus
Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:04 WIB

Polres Gresik Ungkap Temuan Kerangka di Mobil, Uji DNA Tengah Dilakukan

Rabu, 12 Maret 2025 - 22:06 WIB

Polres Gresik Amankan 4 Wanita Terduga Pelaku Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat di Duduksampeyan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:13 WIB

Pencurian di Perumahan Menganti Permai, Kerugian Capai Rp80 Juta

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Identitas Kerangka Manusia di Mobil Polsek Ujungpangkah Mulai Terkuak

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:02 WIB

Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus

Berita Terbaru