Dua pelaku pembobolan ATM lintas kota, Y (30) dan FD (20), keduanya berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Gresik. Keduanya ditangkap setelah beraksi di sebuah mesin ATM di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abis Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Modus operandi kedua tersangka adalah dengan membuat kartu ATM korban rusak atau tertelan di mesin ATM.
“Tersangka memasang sebuah alat seperti besi yang dipasang dengan lem untuk membuat kartu ATM sulit keluar,” ujar AKP Abis, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kartu ATM korban tertelan, tersangka FD kemudian datang menawarkan bantuan dengan berpura-pura membantu korban mengeluarkan kartu ATM yang tertelan. Saat itulah, FD meminta korban untuk memasukkan PIN ATM dengan dalih membantu.
“Di situ tersangka FD meminta korban untuk menunjukkan pin ATM dengan modus membantu korban, namun tersangka mengatakan ke korban bahwa kartu ATM tidak bisa ditarik,” jelasnya.
Setelah korban pergi, tersangka Y yang merupakan residivis kasus yang sama mengambil kartu ATM korban yang ternyata menempel di alat yang dipasang sebelumnya.
“Kemudian tersangka menguasai kartu ATM korban dan mengambil uang di kartu ATM tersebut dengan pin yang sudah dihafalkan tersangka usai ditunjukkan korban,” terangnya.
AKP Abis juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka tidak hanya beraksi di Gresik, tetapi juga di beberapa kota lain seperti Surabaya, Bondowoso, dan Kediri. Total uang yang berhasil mereka raup dari sejumlah TKP mencapai ratusan juta rupiah.
“Total uang yang diraup tersangka dari sejumlah TKP ratusan juta, untuk di Gresik belasan juta. Kami juga melakukan koordinasi dengan daerah lainnya,” paparnya.
Kedua tersangka berhasil diamankan di Jakarta setelah tim dari Polres Gresik melakukan pengejaran.
“Tersangka kami amankan di Jakarta, tim saat itu datang ke Jakarta dan berhasil mengamankan tersangka,” pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah linggis, satu buah gerinda, satu buah besi dan lem perekat, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko