kabargresik.com – Terbukti menghamili gadis dibawah umur, Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati menjatuhkan vonis 9 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 3 bulan pada terdakwa Slamet diono, 37. Warga Desa Sungon legowo Kecamatan Bungah.
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjar selama 9 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Lia Herawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hasan Efendi yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun.
Dalam amar putusan Majelis hakim menilai bahwa benar terdakwa dengan serangkaian kebohingan membujuk anaka korban sebut saja Bungah yang masih berusia 16 tahun untuk melalukan persetubuhan hingga anak korban hamil. Tindak pidana tersebut dilakukan pada bulan desember 2015.
Mendegar putusan ini, terdakwa menyatan menerima. Hal senada juga disampaikan jaksa. “Kami terima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya banding,” jelas Hasan Efendi. (Kim)