Simpan 6 Linting Ganja Dituntut 6 Th

- Editorial Team

Kamis, 17 Maret 2016 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Dengan rasa penyesalan, gadis cantik pemilik 5 linting ganja tersentak ketika JPU Roy Ardiyan Nurcahya menuntut hukuman penjara selama 7 tahum dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa Marisa Usmana (23), warga Mendalan RT 04 RW 01, Kelurahan Banjar Mendalan, Kecamatan Lamongan, Gresik, dengan nada lirih meminta agar Majelis hakim yang di pimpin Heriyanti agar mengurangi hukimannya.

“Saya menyesal dan kapok bu hakim, kasihan orang tua saya yang sudah tua, mereka butuh saya. Mohon hukuman saya di ringankan,” tutur terdakwa Marisa saat menyampaikan pledoi secara lisan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I tanaman jenis ganja.

Baca Juga :  Akhir Bulan sya'ban Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.

Seperti diberitakan,  terdakwa Marisa dihadapkan ke meja hijau karena kedapatan menguasai dan memiliki ganja. Waktu itu sekitar bulan oktober tahun 2015 lalu, di Jl Raya Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terdakwa di tangkap karena membawa 5 linting ganja. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP
Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket
Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur
Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik
Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka
Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan Lansia di Perumahan De Naila
Kelompok Anak Punk Terekam CCTV Curi Motor di Masjid RS PKU Muhammadiyah Sekapuk
Polsek Ujungpangkah Tangkap Karyawan CV Alfa Nafis atas Kasus Pencurian
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:08 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:07 WIB

Penjual Emping di PPS Dapat Uang Palsu Polsek Manyar Lakukan Pulbaket

Senin, 27 Januari 2025 - 18:19 WIB

Polres Gresik Berhasil Kembalikan Motor Curian, Ibu Eva Ucapkan Syukur

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:42 WIB

Polres Gresik Bentuk Tim “Macan Giri” Libas kriminalitas di Gresik

Sabtu, 25 Januari 2025 - 15:50 WIB

Kasus Percobaan Bunuh diri di Rel Kereta Dududksampeyan, Lingkungan Remaja Harus lebih Peka

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB