Kabargresik_ Dengan rasa penyesalan, gadis cantik pemilik 5 linting ganja tersentak ketika JPU Roy Ardiyan Nurcahya menuntut hukuman penjara selama 7 tahum dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan penjara.
Terdakwa Marisa Usmana (23), warga Mendalan RT 04 RW 01, Kelurahan Banjar Mendalan, Kecamatan Lamongan, Gresik, dengan nada lirih meminta agar Majelis hakim yang di pimpin Heriyanti agar mengurangi hukimannya.
“Saya menyesal dan kapok bu hakim, kasihan orang tua saya yang sudah tua, mereka butuh saya. Mohon hukuman saya di ringankan,” tutur terdakwa Marisa saat menyampaikan pledoi secara lisan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I tanaman jenis ganja.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Seperti diberitakan, terdakwa Marisa dihadapkan ke meja hijau karena kedapatan menguasai dan memiliki ganja. Waktu itu sekitar bulan oktober tahun 2015 lalu, di Jl Raya Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terdakwa di tangkap karena membawa 5 linting ganja. (Rohim/K1)