Kabargresik– Sidang perdana terkait gugatan hasil Timsel KPU Gresik dengan penggugat Teguh Prasetyo, mantan peserta seleksi Komisioner KPU Gresik memasuki sidang pertama di Pengadilan tata usaha negara Surabaya, Selasa (24/6/2014).
Sayangnya para tergugat tidak menghadiri sidang. Sidang hanya dilakukan beberapa menit kemudian ditutup jdmbali hntuk dilanjutkan pada tanggal 1 Juli 2014 .
Informasi yang di himpun kabargresik.com apsennya tergugat dalam sidang perdana dikarenakan menurut para tergugat, Timsel KPU Gresik berakhir 12 Juni yang lalu, sehingga tidak perlu hadir.
Sikap ini sangat disayangkan pengacara Dewi Murniati yang mendampingi Teguh Prasetyo dalam persidangan.
“Seharusnya Timsel dan KPU menghormati pengadilan, dengan datang, kalo gini kan proses pengadilan tambah molor, kami berharap sidang yang akan datang bisa datang semuanya,” ujar Dewi.
Gugatan Teguh Prasetyo warga Menganti ini berawal adanya dugaan adanya ketidaktransparanan Timsel KPU terkait proses seleksi. Disamping ketidak patuhan Timsel dalam tahapan seleksi, juga adanya dugaan nepotisme dalam penentuan 10 besar calon anghota KPU Gresik. (Tik)
Editor: sutikhon