Kabargresik_ Sidang perkara penganiayaan terhadap Karyawan CS Finance oleh nasabahya yakni terdakwa Miftahul Arif (27) warga Desa Jatirambe Kecamatan Benjeng di gelar Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabo (16/12.).
Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum R.Akmal menghadirkan dua saksi korban, Muhamad Lazim dan Septian Kharis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterannya, saksi Muhamad Lazim mengatakan bahwa awalnya dia datang ke rumah terdakwa dengan saksi Septian kharis untuk menagih tunggakan motor.
“Waktu itu saya ke rumah terdakwa untuk nagih tunggakan kredit motor selama 3 bulan. Akan tetapi terdakwa hanya mampu bayar satu bulan saja. Saya tidak mau menerimanya dan saya sarankan untuk menyelesaikan di kantor, ” tegas saksi.
Selanjutnya, saksi meninggalkan rumah terdakwa memmakila motoor berboncengan dengan saksi septian kharis. Tanpa di duga, dari arah belakang terdakwa mengejar saksi dengan membawa parang meminta agar saksi berhenti.
“Kami di suruh berhenti oleh terdakwa, saat saya turun dari motor langsung di bacok dengan parang. Pertama di sabet di punggun dan kedua kalinya dikepala, untungnya pakek jaket dobel dan pakek helm jadinya tidak luka serius,” terang Lazim di depan Majelis Hakim yang di ketuai Djuanto.
Atas perbuatannya terdakwa, JPU mendakwa d3ngan pasal 170 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Kim/tik/K1)