kabargresik.com – Terdakwa Sutrisno Sugiarto (32) warga Desa Gurunanyar Kecamatan Cerme pengemudi bus maut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam dakwaannya, jaksa Aries Fajar Yulianto menyatakan bahwa terdakwa merupakan sopir dari Bus Karyawan milik PT.Slamet Putra Nopol W 8032 UH karena kelalaiannya mengakibatkan korban Ahmad Hilmi Hakim meninggal dunia.
Terdakwa pengemudi bus melaju dijalanan umum Jatirembe Benjeng dengan kecepatan 80 km/jam menabrak saksi korban yang mengendarai sepeda motor honda Mega Pro hingga meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Heriyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam perkara ini, barang bukti berupa bus Nopol W 3032 UH yang seharusnya dijadikan Barang bukti dalam pembuktian di Pengadilan sudah lebih dulu di pinjam pakai oleh jaksa. Padahal proses sidang masih berlanjut. Tentunya proses pinjam pakai yang diajukan oleh pemilik yang di setujui oleh kejaksaan itu ada mahar yang harus dikeluarkan sebagai jaminan. (Kim)