kabargresik.com – Sidang lanjutan kasus istri Pengacara nyabu memasuki babak baru. Kuasa hukum dari Hj. Yulia Fitriani, 38, warga Desa Suci, Kecamatan Manyar yang tak lain suaminya sendiri masih ngeyel istrinya tidak bersalah. Dia akan mengajukan replik dari duplik jaksa Hasan atas eksepsinya.
Pasalnya, pada nota keberatan yang dilayangkam dari Kuasa hukum terdakwa yakni Imam Chambali, meminta agar Majelis hakim membebaskan istrinya karena ada kesalahan nama dan jenis kelamin pada penetapan penahan yang dikeluarkann oleh PN Gresik.
“Atas duplik yang disampaikan oleh Jaksa penuntut umum, maka kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan replik,,” pinta Imam Chambali.
Sidang yang seharusnya mingggu depan mengagendakan putusan sela, akhirnya ditunda dengan agenda replik dari kuasa hukum Yulia.
Atas kontroversi salah ketik pada nama dan jenis kelamin, jaksa Hasan Efendi tetap yakin sidang akan dilanjutkan untuk pembuktian. Pasalnya, nota keberatan yang disampaikan kuasa hukumnya adalah perihal penetapan penahanan yang salah nama yang dikeluarkan oleh Pengadilan.
“Kami tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada sidang pertama terdahulu. Memang terjadi kesalahan pengetikan dan keredaksian. Tetapi, itu tidak bisa membuat dakwaan menjadi kabur dan bisa melepaskan terdakwa begitu saja,” jelas JPU Hasan Effendi.
Ditambahkan, masalah redaksi pada dakwaan bisa dibetulkan pada saat sidang berlangsung. Menurutnya, kesalahan redaksi itu semacam renvoi dalam sebuah akta perjanjian. Sehingga koreksi semacam itu tidak terikat pada pasal 144 KUHAP dan tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan dakwaan.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Imam Chambali yang juga suami terdakwa belum memastikan apa yang akan disampaikan dalam replik. Diirinya masih akan mempelajari duplik jaksa.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda replik.
Seperti diketahui, pada bulan lalu terdakwa Yulia didakwa telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pesta sabu-sabu bersama dua temannya yang disidang terpisah. (Rohim)