Kabargresik_ Usai menjalani pemeriksaan Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Pawaskab) Gresik yang di duga telah membagi bagikan uang (money politic) dari salah satu relawan pasangan calon (Paskon) nomer 1 SQ, Minggu kemaren (6/12/2015), Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) MLK (46) warga Karang Anyar Kelurahan Karang Turi Gresik, mendadak mengalami drop, dan terpaksa MLK dilarikan di Rumah Sakit Semen Gresik, guna Menjalani perawatan. Senin (7/12/2015).
Pelaku tertangkap tangan oleh salah seorang relawan Paslon nomer 2 telah membagikan sejumlah uang berserta surat panggilan C6,” Saya melihat sendiri dia membagi bagikan uang bersama surat C6, ini buktinya saya foto,” Ujar Nashihan salah satu relawan Berkah sebutan Paslon nomer 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang di himpun dilapangan, sebelum diperiksa MLK memang mengaku dirinya kurang enak badan, pada pemeriksaan pertama pelaku sempat dipulangkan untuk istirahat. Namun pada pemeriksaan yang kedua kalinya pelaku mengalami kecapekan dan akirnya drop.
Atas apa yang disampaikan UD (30) ketika menjalani pemeriksaan yang mengaku dan menyatakan atas dirinya diberi amanah oleh MLK memang di benarkan oleh MLK, UD tersebut adalah pelaku yang tertangkap tangan saat membagikan uang yang juga anggota KPPS Kelurahan Karang Turi Kecamatan Gresik Kota, namun MLK mengelak kalau uang itu di dapat dari paslon nomer 1 sebagai imbalan untuk memilih. MLK menyampaikan uang tersebut adalah uang sodakoh dari salah satu relawan pasangan nomer 1 dan tidak ada unsur ajakan harus mencoblos no 1.
“Uang itu dari pak Yuda untuk disodakohkan, jadi tidak ada unsur ajakan atau keseharusan harus memilih nomer 1,” Ujar MLK saat menunggu dimintai keteranganya oleh tim Panwaskab.
Terkait persoalan ini Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten, dari divisi penindakan Harianto, menyampaikan, pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini.
” Pada intinya terkait permasalahan ini kita tetap mengacu pada undang undang kebutuhan ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelanggaranya dan tidak ada yang di kurangi dari situ,” katanya
Harianto juga menambahkan, untuk terkait sanksi yang akan diberikan jika nantinya dalam kasus tersebut ditemukan, pihaknya juga akan tetap mengacu pada undang undang terkait Pilkada. Namun saat ini pihaknya masih melakukan kajian bersama Gakkumdu maka pihaknya masih mempelajari kajian-kajian dari pemeriksaan.
“Kalau memang terbukti banyak sanksinya, tapi nanti kita tunggu setelah ada kepastian, sabar dulu ya,” Pungkas Harianto meminta sabar pada media, Pungkasnya. (Ali Shodiqin/Yudi Handoyo)