Kabargresik_ Selain Elly Sundari, 37, sebagai tersangka dugaan korupsi Tehnologi Informasi Komunikasi (TIK), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) juga membidik oknum Dinas Pendidikan (Dindik) yang membantu konspirasi program TIK Rp1,8 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Khususnya oknum Dindik yang membantu konspirasi program bantuan sosial TIK,” ujar Wahyudiono, Kasi Pidsus Kejari Gresik,
Menurut dia, tersangka ES dalam kasus ini menggunakan CV yang ternyata bukan miliknya sendiri. Tersangka meminjam semua CV dari orang lain, hingga membuka peluang kongkalikong dengan pemilik CV. Yaitu ada CV Bumi Robani, CV Arum Dhalu, CV Sari Rahayu dan CV Serat Baja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peluang pemilik CV menjadi tersangka sangat terbuka. Tapi ditunggu dulu perkembangannya,” tegas Wahyudiono lagi.
Apalagi, lanjut dia, sebelum meminjam, tersangka lebih dulu membuat perjanjian terhadap pemiliki CV dengan dijanjikan akan diberikan fee jika proyek ini berhasil. Bahkan, dalam prakteknya, tersangka ES juga melakukan pemalsuan tanda tangan atas nama pemilik CV.
Kasi Intel Kejari Gresik Sigit Santoso menambahkan, dalam penembangan penyidikan akan ada tambahan tersangka. Saat ini sekitar 20 saksi telah diperiksa. Apalagi, pemeriksaan ini akan terus dilanjutkan.
“Akan kami dalami lagi kasusnya, jika memang ada perkembangan yang mengarah kepada tersangka baru. Akan kami informasikan lagi,” ujarnya.
Total barang bukti TIK yang disita dalam kasus ini ada sekitar 20 sekolah. Barang yang disita di masing-masing sekolah yaitu 4 laptop, 2 layar proyektor, 2 LCD, 3 mobil wifi, dan 4 speaker aktif. Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk melengkapi penyidikan, hingga ke 32 dari 34 sekolah dasar penerima, akan diperiksa.
“Dari 34 SD, dua SD dinyatakan aman dari kasus ini. Sebab, saat ditawari pembelian barang TIK sekolah ini menolak dan memikih membelikannya sendiri. Sehingga keduanya tidak terlibat,” beber dia.
Karena itu, pihaknya juga menyiapkan pasal 55 yaitu turut serta. Sedangkan, tersanhka ES dijerat Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) UURI 31/1999 Junto UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Seperti diberitakan, Dindik Gresik mengajukan 40 sekolah tinhkat SD baik swasta maupun negeri untuk mendapat program TIK dari Kemendikdasmen dan Kemenpora senilai Rp1,8 miliar. Namun, akhirnya diskerening pemerintah pusat hanya 34 sekolah dasar yang menerima. Masing-masing sekolah mendapat kucuran bantuan APBN 2014 sebesar Rp54 juta.
Dana sebesar itu digunakan untuk mengadakan alat informasi penunjang pendidikan di sekolah masing-masing. Diantaranya untuk mengadakan 4 laptop, 2 proyektor, 2 printer, 2 LCD, 3 wife mobile dan 4 speaker aktif. Tentunya dengan spek yang disesuaikan dalam petunjuk tehnis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).(tik)
Editor: sutikhon