kabargresik.com – Sekretaris Daerah Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) akhirnya menjadi tersangka bersama mantan Plt Kepala BPPKAD Gresik M Mukhtar yang sebelumnya tertangkap tangan melakukan pungutan dana insentif pegawai dengan jumlah total Rp 2,1 miliar.
Kajari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika menggelar konferensi pers pada Senin petang (21/10/2019) tentang penambahan tersangka baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melihat perkembangan kasus dan setelah pemanggilan saksi 4 kali tidak datang, mulai siang tadi kami sudah menurunkan tim untuk mencari keberadaan saksi yang sekaligus saat ini statusnya sudah menjadi tersangka atas nama AHW” ujar Pandoe.
Sebelumnya Kejaksaan negeri Grrsik melakukan panggilan yang ke 4 fan diabaikan oleh Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya. Hingga batas waktu pukul 12.00 WIB Senin (21/10/2019) Sekda Gresik tidak kunjung datang di Kantor Kejari Gresik alias mangkir lagi.
Andhy dinilai tidak kooperatif oleh Kejari Gresik akhirnya mengambil langkah tegas. Tim gabungan dari intel dan penyidik diperintahkan untuk mencari keberadaan Sekda Gresik. Hal tersebut lansung di sampaikan oleh Kajari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
“Kami telah perintahkan kepada intel dan penyidik Pidana khusus (Pidsus) untuk mencari keberadaan Sekda Gresik. Bila perlu jika ketemu untuk segera di bawa ke kantor untuk diperiksa sebagai saksi atas pengembangan potongan insentif dana insentif di BPPKAD, ” tegas Kajari.
Informasi yang dihimpun kabargresik.com keberadaan Andy dan keluargamya mulai Senin pagi sudah tidak ada di rumah dan kantor. Tim dari Kejari Gresik juga menanyakan ke Buoati perihal keberadaan tersangka, namjn Bupati juga tidak mengetahui keberadaannya. (Tik)