Kabargresik.com– Proyek rehab gedung ruang kelas SDN Bulurejo Benjeng Gresik tahun 2018 dilaksanakan dengan anggaran dari DAK (dana alokasi khusus) tahun 2018 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik saat ini masih berjalan.
Menurut Kepala Sekolah SDN Bulurejo Zainul Arifin AM,Spd, M.Si, pengerjaan proyek rehab tiga ruang gedung kelas ini di mulai bulan September 2018 dan akan selesai sesuai RAB bulan Desember 2018.
Yang unik, gedung kelas lama yang berbahan dari kayu jati, mungkin satu satunya gedung kelas yang berbahan kayu jati di kabupaten Gresik yang tetap dijaga.
Pembangunan gedung ruang kelas yang berbahan kayu jati ini tetap dipertahankan, lanjutnya pada Kabargresik, karena memiliki nilai historis dan terkesan klasik.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah Sugeng Spd, M.Si saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa sekolah tersebut memiliki nilai historis karena dia pernah sekolah di gedung tersebut. Di mana tahun 79 -an selain SD dipakai juga untuk sekolah menengah pertama swasta pada siangnya. Saat itu dirinya masih duduk di SMP.
” Bangunan gedung kelas kayu tersebut dibangun sekitar tahun 1928 saat jaman kolonial. Kabar itu diperoleh dari para alumni sekolah tersebut, ” kata dia sambil mengingat masa lalunya terkait tahun awal berdirinya SDN Bulurejo Benjeng.
Sementara itu terkait tahun awal berdiri, Zainul Arifin mengungkapkan dirinya tidak tahu kapan awal berdirinya SDN Bulurejo tersebut.
Untuk diketahui, Kasie Sarpras Dinas Pendidikan Gresik Drs. Mat Salim mengatakan proyek DAK 2018 SDN Bulurejo untuk merehab tiga gedung ruang kelas telah mendapat restu atau persetujuan dinas pendidikan Gresik karena memperhatikan kearifan lokal. Di mana bahan dari bangunan tersebut dari kayu jati, atap , dinding sampai lantai.
Pihak Dinas Pendidikan Gresik melalui Kasie Pendidikan dasar beserta Kasie Sarpras, imbuhnya pernah memediasi antara pihak sekolah dan masyarakat desa bulurejo Benjeng karena pernah terjadi polemik antara warga dan pihak sekolah.” Di mana warga meminta keaslian bangunan tetap seperti dulu bila di rehab sedangkan pihak sekolah ingin dibangun sesuai RAB awal yakni pakai tembok,”pungkas Salim.
Maka dicapai kesepakatan bersama dimana tetap seperti awal dan tidak ada perubahan. Bangunan berbahan kayu jati dan pakai kaki umpak jadi berupa bangunan panggung tanpa meninggalkan nilai historisnya. Maka RAB-nya disesuaikan dengan bentuk dan kebutuhan bahan bangunan tersebut.
Ditambahkan, Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Pemkab Gresik Herawan, SE, M.Si, bangunan kayu tdk dibongkar dan tidak mau berspekulasi thd bangunan kayu tsb. Hal ini karena pemerintah daerah tetap memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
Bahkan, pihak BPPKAD bidang Pengelolaan Aset mengabulkan atas permintaan Dispendik Gresik mengenai penghapusan aset dua rumdin (rumah dinas,red) yakni rumdin guru dan rumdin kasek agar bangunan kelas tersebut dapat digeser ke utara.Sehingga letak gedung nantinya sesuai yang direncanakan. (Rud)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT