Kabargresik_Terbukti melakukan pencurian pupuk cair milik PT. Petrosida Gresik, 5 satpam yakni, Hangga Pradana (26), warga Jl. Harun Tohir no. 9/93, RT 01 RW 02, Kelurahan Pulau Pancikan, Kecamatan Gresik, Achmad Ardiansyah (22), warga Jl. Pangsud Gang X no 18 RT 18 RW 03, Kelurahan Sidokumpul, Gresik. Heri Iswanto (28), warga Dusun Pundut Trate RT 08 RW 07, Kecamatan Benjeng dan Sukarno Pranata Maulana (23), warga Benowo Tegal Gang 3/9 RT 06 RW 02, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya serta Nanda Adi Kurniawan (22), warga Jl. Genuk Baru no. 26 RT 03 RW 06, Desa Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kabupaten Semarang di vonis hukuman penjara selama 7 bulan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Lia Herawati.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Lila Yurifa Prihasti yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian pupuk cair fenoksida milik PT. Petrosida sebanyak 6 kardus, berisi 80 botol ukuran 250 ml.
Botol pupuk cair hasil produksi PT. Petrosida tersebut dicuri dari tempat penyimpanan lalu di taruh dikantor pos satpam. Selanjutnya, pupuk hasil cirian itu di angkut memakai mobil Toyota Yaris dan disimpan sambil mencari pembeli.
Majelis hakim berpendapat bahwa putusan ini sdh mencerminkan rasa keadilan bagi masing-masing terdakwa. Dimana, terdakwa telah mengakui kesalahannnya dan terjadi perdamaian dengan PT. Petrosida. (Rohim/k1)