Satpam Berseragam TNI AL Tipu Calon Istri

- Editorial Team

Jumat, 17 Februari 2017 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Demi ingin menaklukan hati PPT (27) seorang perawat asal Desa Sukowati, kecamatan Bungah. Satpam salah satu rumah makan di surabaya bernama Hijrah Rahmatullah Alias Hendra (34) rela menyamar menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI-AL)

Awalnya korban yang di ketahui berprofesi menjadi perawat itu mengenal tersangka melalui media sosial, karena tersangka berpakaian seragam dan mengaku anggota TNI-AL. Korban terpikat dan menjalin hubungan hingga berencana menikah pada Sabtu pekan depan (19/02).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyamaran tersangka terbongkar usai pihak keluarga merasa curiga dengan gerak-gerik tesangka. Lalu di cek dikesatuan Marinir Karangpilang, Surabaya, nama tersangka tidak tertera dalam anggota TNI AL.

Baca Juga :  AKD Ujungpangkah Gandeng APH Untuk Cegah Korupsi Dan Masalah TKD

Sadar bahwa calon suaminya penipu, pihak korban mendatangi Mapolsek Bungah untuk melaporkan tersangka. “Kami medapat laporan, lalu menangkap TNI Gadungan itu, mengetahui hal itu kita lakukan penyelidikan” ungkap AKP Ahmad Said, Kapolsek Bungah. Jumat (17/02)

Tak hanya menipu korban dengan iming-iming menikah, tersangka juga membawa uang korban sebesar Rp. 10.000.000 dan Rp. 25.000.000 dengan dalih meminjam dan akan dikembalikan ketika menikah.

Baca Juga :  Mucikari ABG Divonis 4 Th Denda 200 Jt

Lebih lanjut, AKP Ahmad Said menjelaskan bahwa pelaku saat ini di tahan dan diperiksa untuk pengembangan perkara. “Pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi daeah perbatasan Sidoarjo dan Gresik” tandas mantan Kapolsek Wringinanom itu.

Gagal menikah untuk kali kedua, Kini tersangka yang diketahui mempunyai anak dan istri itu mendekam di Mapolsek Bungah untuk di mintai keterangan dan penanganan lebih lanjut, serta terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah
Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih
Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan
Razia Warung Remang-Remang Saat Ramadan di Kecamatan Dukun, Petugas Amankan Miras
Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
Polisi Ungkap Pencurian dengan Pemberatan di GKB, Gresik, Pelaku Ditangkap dalam 8 Jam
Warga Randuagung Gresik Geger: Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya dengan Bau Menyengat
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:11 WIB

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:19 WIB

Polsek Manyar Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Ditinggal Tarawih

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:25 WIB

Polsek Manyar Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Kamtibmas Ramadan

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:14 WIB

Razia Warung Remang-Remang Saat Ramadan di Kecamatan Dukun, Petugas Amankan Miras

Berita Terbaru

Kriminal

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Selasa, 11 Mar 2025 - 00:11 WIB

Muhammadiyah Gresik

PCNA Benjeng Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Senin, 10 Mar 2025 - 06:15 WIB