Sidang lanjutan kasus perampasan kamera wartawan dengan terdakwa Manajer HRD PT Indospring Tbk Paulina Pradani (39) di PN Gresik Kamis (30/8).
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, terkesan banyak keganjilan. Pasalnya, dari empat saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, hanya seorang saksi yang benar-benar melihat kejadian sesuai surat dakwaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi kunci itu adalah Nanang Pujihartono (35), anggota satuan pengamanan (satpam) PT Indospring Tbk. Dalam keterangannya, Nanang dengan gamblang mengungkapkan bahwa pada 25 Mei 2012 di pabrik tempatnya bekerja terjadi peristiwa kebakaran. Pada waktu hampir bersamaan, saksi mengaku terjadi keributan antara pekerja jurnalis dengan terdakwa Paulina.
“Saat itu saya diperintah terdakwa untuk menghalau orang yang ingin masuk ke areal pabrik dan mengambil gambar pada peristiwa kebakaran,” kata saksi polos. Dampak dari penghadangan itu, ungkap saksi, terdakwa Paulina berhasil merampas kamera milik wartawan JTV M. Amin.
“Saya tahunya di tangan Bu Paulina sudah ada kamera handycam. Soal dari mana kamera itu diambil, saya tidak tahu, tapi tiba-tiba kamera itu sudah di tangan terdakwa,” ujar satpam Nanang seperti ingin melindungi terdakwa yang notabene adalah bosnya.
Kesaksian Nanang juga sedikit diperkuat keterangan rekan sesama satpam lainnya yang saat itu sudah lepas jaga. Saksi itu adalah Kadis. “Saat keluar pagar pabrik Ibu Paulina tidak bawa apa-apa, tapi setelah mau masuk Ibu sudah membawa kamera handycam,” ungkapnya bersaksi.
Sementara dua saksi lainnya yang turut didengar keterangannya kemarin, tidak banyak mengungkap fakta kejadian sebenarnya yakni menghalang-halangi tugas jurnalistik sesuai dakwaan JPU Rimin SH dan Lilla Yustina Prihastih SH yang mendakwa Paulina dengan pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua saksi “awu-awu” itu adalah Manager Umum PT Indospring Tbk Dedy Kurniawan dan Karu Satpam Kasrawi.
“Saya mengetahui peristiwa perampasan kamera wartawan justru diberitahu Ibu Paulina. Jadi kejadian sebenarnya saya tidak tahu,” ujar Dedy. Saksi Kasrawi setali tiga uang. Dia tahu peristiwa perampasan kamera oleh terdakwa setelah diberitahu anak buahnya, yakni Nanang Pujihartono.
Namun yang menarik, Dedy mengakui kalau dirinya melarang wartawan meliput kebakaran karena perusahaan PT Indospring tidak ingin diberitakan miring.
Sidang yang diketuai Hakim Sudarwin SH MH dengan dua anggota masing-masing Fathul Mujib SH MH dan Edy Toto Purba SH MHum, itu akan dilanjutkan pada 10 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana Dr. Sholahuddin SH MH, pengajar Ubhara Surabaya, serta saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Tik)
Editor: Sutikhon