Satpam Akui Ada Perampasan Kamera

- Editorial Team

Kamis, 30 Agustus 2012 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus perampasan kamera wartawan  dengan terdakwa Manajer HRD PT Indospring Tbk Paulina Pradani (39) di PN Gresik Kamis (30/8).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, terkesan banyak keganjilan. Pasalnya, dari empat saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, hanya seorang saksi yang benar-benar melihat kejadian sesuai surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi kunci itu adalah Nanang Pujihartono (35), anggota satuan pengamanan (satpam) PT Indospring Tbk. Dalam keterangannya, Nanang dengan gamblang mengungkapkan bahwa pada 25 Mei 2012 di pabrik tempatnya bekerja terjadi peristiwa kebakaran. Pada waktu hampir bersamaan, saksi mengaku terjadi keributan antara pekerja jurnalis dengan terdakwa Paulina.

“Saat itu saya diperintah terdakwa untuk menghalau orang yang ingin masuk ke areal pabrik dan mengambil gambar pada peristiwa kebakaran,” kata saksi polos. Dampak dari penghadangan itu, ungkap saksi, terdakwa Paulina berhasil merampas kamera milik wartawan JTV M. Amin.

Baca Juga :  Ini Beda Aturan Cuti Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

“Saya tahunya di tangan Bu Paulina sudah ada kamera handycam. Soal dari mana kamera itu diambil, saya tidak tahu, tapi tiba-tiba kamera itu sudah di tangan terdakwa,” ujar satpam Nanang seperti ingin melindungi terdakwa yang notabene adalah bosnya.

Kesaksian Nanang juga sedikit diperkuat keterangan rekan sesama satpam lainnya yang saat itu sudah lepas jaga. Saksi itu adalah Kadis. “Saat keluar pagar pabrik Ibu Paulina tidak bawa apa-apa, tapi setelah mau masuk Ibu sudah membawa kamera handycam,” ungkapnya bersaksi.

Sementara dua saksi lainnya yang turut didengar keterangannya kemarin, tidak banyak mengungkap fakta kejadian sebenarnya yakni menghalang-halangi tugas jurnalistik sesuai dakwaan JPU Rimin SH dan Lilla Yustina Prihastih SH yang mendakwa Paulina dengan pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua saksi “awu-awu” itu adalah Manager Umum PT Indospring Tbk Dedy Kurniawan dan Karu Satpam Kasrawi.

Baca Juga :  UM Gresik Gelar Seminar Islamic Entrepreneurship

“Saya mengetahui peristiwa perampasan kamera wartawan justru diberitahu Ibu Paulina. Jadi kejadian sebenarnya saya tidak tahu,” ujar Dedy. Saksi Kasrawi setali tiga uang. Dia tahu peristiwa perampasan kamera oleh terdakwa setelah diberitahu anak buahnya, yakni Nanang Pujihartono.

Namun yang menarik, Dedy mengakui kalau dirinya melarang wartawan meliput kebakaran karena perusahaan PT Indospring tidak ingin diberitakan miring.

Sidang yang diketuai Hakim Sudarwin SH MH dengan dua anggota masing-masing Fathul Mujib SH MH dan Edy Toto Purba SH MHum, itu akan dilanjutkan pada 10 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana Dr. Sholahuddin SH MH, pengajar Ubhara Surabaya, serta saksi meringankan dari pihak terdakwa. (Tik)
Editor: Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman
Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia
PT Freeport Indonesia Percepat Perbaikan Smelter di Gresik, Gunakan Pesawat Kargo Antonov
Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan
GBI Rock Gresik Tebar 300 Takjil dan Nasi Bungkus, Wujudkan Toleransi di Bulan Ramadan
Petrokimia Gresik Tebar Berkah Ramadan, Salurkan Bantuan Rp682,5 Juta untuk 139 Lembaga
Warsito Penjual Srikaya di Gresik Meninggal Mendadak Saat Berjualan
Polres Gresik Sidak SPBU, Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 23:57 WIB

Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Bekuk Komplotan Curanmor di Jalan Panglima Sudirman

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:35 WIB

Kecelakaan di Jalan Raya Sukomulyo, Seorang Pesepeda Meninggal Dunia

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:05 WIB

PT Freeport Indonesia Percepat Perbaikan Smelter di Gresik, Gunakan Pesawat Kargo Antonov

Jumat, 7 Maret 2025 - 21:38 WIB

Lazisnu Sidomulyo Salurkan 225 Paket Sembako, Tebar Berkah Ramadan

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:52 WIB

GBI Rock Gresik Tebar 300 Takjil dan Nasi Bungkus, Wujudkan Toleransi di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Kriminal

Geger! Penemuan Kerangka Manusia di Asrama Polsek Ujungpangkah

Selasa, 11 Mar 2025 - 00:11 WIB

Muhammadiyah Gresik

PCNA Benjeng Gelar Bagi Takjil dan Buka Bersama untuk Pererat Silaturahmi

Senin, 10 Mar 2025 - 06:15 WIB