Kabargresik_ tuntutan warga desa Roomo Manyar Gresik meminta kepada PT Smelting untuk membayar santunan wajib kepada keluarga korban sebesar Rp500 juta jika ada warga sekitar yang meninggal dunia akibat menghirup gas Sulfur Dioksida (CO2) yang diduga bocor pada 7 Juli lalu bisa gagal .
Mengutip dari Tribunnews.com. Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengecam tindakan premanisme di Desa Roomo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berdalih dugaan terjadi kebocoran pipa gas PT Smelting, perusahaan kimia.
“Pipa pabrik lain yang gasnya bocor, tetapi klien kami PT Smeltingdi Gresik yang terkena aksi premanisme,” kata O.C. Kaligis dihubungi dari Pekanbaru, Minggu malam.
Ia mengatakan bahwa tindakan premanisme telah memaksa karyawan menandatangani sepihak disertai ancaman, di antaranya untuk memberikan donasi sebesar Rp8 miliar kepada warga yang harus dibayarkan dalam jangka seminggu.
Pernyataan tersebut terkait dengan pabrik kimia PT Smelting di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, diduga terjadi kebocoran pipa gas Sulfur Dioksida (CO2) pada tanggal 7 Juli 2013. Namun, setelah diteliti oleh pihak petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Gresik tidak ditemukan adanya kebocoran itu.
Bahkan, Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri berangotakan enam orang juga tidak menemukan adanya kebocoran pipa gas pada PT Smelting tersebut.
Menurut dia, bahwa dugaan kebocoran pipa gas tersebut maka sejumlah pihak mengatasnamakan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar melakukan tindakan premanisme di sekitar lokasi pabrik dengan aksi yang tidak simpatik.
Dalam tuntutan aksi demo itu, mereka meminta untuk membayar santunan wajib kepada keluarga korban sebesar Rp500 juta jika ada warga sekitar yang meninggal dunia.
Tuntutan lainnya untuk membayar kompensasi kepada warga sebesar 10 kali lipat jika terjadi kebocoran pipa gas pabrik pada masa akan datang.
Kaligis menegaskan bahwa tidak terjadi kebocoran pipa gas seperti yang dituduhkan dalam aksi demo tersebut karena tidak adanya pernyataan resmi dari lembaga berwenang yang melakukan penelitian ke lokasi guna mengetahui masalah tersebut. (Trb/tik)
Editor: zumrotus S