Ribuan buruh dari berbagai kawasan industri di Gresik melakukan aksi unjukrasa mendesak bupati Gresik merekomendasikan upah minimum sektoral (UMSK) kabupaten Gresik, aksi dilakukan di halaman kantor Bupati Jl Wahidin Sudirohusodo, Selasa (22/1).
Dalam aksinya mereka juga menuntut Bupati sebagai kepala daerah menindak tegas parusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan ketenaga kerjaan. menurut koordinator Sekretariat Bersama (Sekber) SP-SB, Subari ada 152 perusahaan yang tidak menggaji karyawannya sesuai dengan UMK tahun 2013.
“ratusan perusahaan ini ternyata tidak mengajukan keberatan kepada Disnaker, sehingga kami mendesak Bupati untuk memberi tindakan tegas,” ujar Subari.
Setelah melakukan dialog antara perwakilan buruh dengan Bupati Gresik, akhirnya Sambari menyetujui permintaan buruh, dengan beralaskan punggung salah seorang demonstran Sambari menandatangani surat persetujuan yang sudah disiapkan para buruh.
“ini tandatangan bupati mungkin yang pertama di Indonesia tandatangan diatas punggung dermonstran,” jelas Sambari usai tandatangan. (tik)