Kabargresik_ Semakin banyaknya atribut yang dipasang jelang pemilu legislatif 2014, di beberapa jalan protokol, membuat KPU Gresik, bersama PANWASLU Gresik dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas dengan mencopoti dan menurunkan atribut kampanye y6ang melanggar aturan, pada Senin Siang (25/11/2013).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pencopotan segala atribut di gelar pukul 08.00 WIB berangkat dari Kantor KPU Gresik di Jl. Dr.. Pencopotan dan penuruna Alat peraga kampanye diantaranya yang nampak adalah Bendera, Baliho dan Poster. Salah satu tititk diturunkannya atribut berada di Jl. Wahidin Sudirohusodo yang berdekatan dengan pusat emerintahan kabupaten Gresik
Karena telah melanggar PKPU Nomor 1 dan PKPU Nomor 15 tentang larangan atribut yang dipasang di jalan-jalan protokol dan fasilitas umum. Namun, akhir-akhir ini aturan tersebut dilanggar terbukti pemasangan atribut kampanye di jalan-jalan protokol dan fasilitas umum terjadi.
Ketua panwaslu gresik, Abd. Sidiqnotonegoro, mengungkapkan kegiatan yang dilakukan ini sebelumnya telah dilakukan koordinasi dan kesepatakatan bersama stakeholder yang terkait dengan pemilu diantaranya adalah partai peserta pemilu, “Kita coba tertibkan dari Jalan protokoler, biar tidak berlarut-larut dan menumpuk” terang Sidiq.
Sidiq juga berharap agar partai peserta pemilu tidak bersikap pura-pura tidak tahu terhadap aturan yang “Mereka itu semua tahu aturannya bagaimana, kita juga kan sudah pernah berkoordinasi, menandatangani kesepakatan” Pungkas pria yang juga Dosen PTS Gresik ini.
Penertiban alat peraga kampanye yang kebanyakan bergambar Calon Anggota Legislatif ini dilakukan juga lantaran mencuri jadwal masa kampanye pemilu yang belum berlangsung. Selain itu juga mengganggu keindahan kota. Sementara itu penertiban atribut kampanye ini sendiri akan ditindaklanjuti oleh Petugas KPU dan PANWASLU di Kecamatan yang akan dibantu oleh Petugas Trantib, di 18 kecamatan Kabupaten Gresik. (Chidir)
Editor: sutikhon