Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan telah mengagendakan keterangan saksi. Tim jaksa dari Kejari Gresik telah memanggil 3 orang saksi. Salah satunya saksi direktur PT.Pradipta perkasa Makmur Liem Long Hwa. Akan tetapi ketiga saksi yang di panggil semua tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang dengan Majelis hakim yang di ketuai Djuanto di tunda sampai minggu depan.
Dalam perkara ini yang menjadi perhatian publik adalah saksi Liem Long Hwa. Saksi selaku direktur PT.Pradipta Perkasa Makmur sudah dua kali mangkir menjadi saksi dipersidangan. Jaksa penuntut umum telah memanggil dua kali. Akan tetapi saksi tidak pernah datang memenuhi panggilan untuk diperiksa dipersidangan tanpa alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Sampai saat ini belum ada komfirmasi dan alasannya saksi tidak datang dipersidangan,” tegas Thesar selaku jaksa yang menyidangkan perkara ini.
Seperti diberitakan, terdakwa Nanang Karuniawan di seret ke meja hijau karena di dakwa melakukan tindak pidana penistaan agama dengan cara membuat sandal berlafal Allah.
Tindak pidana tersebut dilakukan pada tanggal 28 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015 bertempat di PT. Pradipta Perkasa Makmur Jl. Raya Wringinanom Km. 33,2 Desa Wringinanom Kecamatan Wringinanom Kabupayen Gresik.
Terdakwa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Terdakwa meloloskan design alas sandal dengma lafal Allah. Design tersebut laku di produksi oleh PT.Pradipta Perkasa Makmur lalu dipasarkan atau di jual ke seluruh Indonesia.
Dalam perkara ini, saksi pemilik Perusahan Liem Long Hwa yang tidak hadir dalam persidangan sampai dua kali ini diancam agak dipanggil paksa jika minggu depan tidak datang di persidangan.
Pasalnya keterangannnya sangat di butuhkan untuk mengungkap perkara penistaan ini. Uniknya, tidak hadirnya saksi ini tidak ada komfirmasi alasan tidak hadir.
Seharusnya kejaksaan harus bertindak tegas jika saksi yang dipanggil tidak datang, apalagi tidak hadirnya saksi belum ada komfirmasi alasan ketidak hadirannya. (Rohim/K1)