Saksi Ahli Sudutkan Terdakwah

- Editorial Team

Senin, 17 September 2012 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan ahli hukum pidana Dr. Sholehuddin SH MH di ruang sidang utama PN Gresik semakin menyudutkan terdakwa kekerasan terhadap wartawan, Paulina Pradani, Senin (17/9).

Sebagaimana diketahui, wanita terdakwa yang menduduki posisi manajer personalia di PT Indospring Tbk itu diseret ke meja hijau karena didakwa menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput kejadian kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu.

Oleh karena tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Lilla Yustina Prishastih SH menjerat Paulina sesuai pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers. Terdakwa delik pers ini bisa dihukum paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidana Sholehuddin menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistik setiap wartawan dijamin oleh undang-undang. Artinya, ketika para jurnalis bertugas tidak boleh siapapun yang boleh menghambat atau menghalang-halangi mereka, karena pada saat itu mereka sedang menjalankan undang-undang.

“Jadi pada prinsipnya, tugas polisi, pemadam kebakaran dan para wartawan itu sama di muka undang-undang. Mereka bekerja berlandaskan dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas ahli pidana di muka sidang tadi siang.

Ditambahkan, tugas wartawan untuk menyampaikan informasi ke publik adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam konstitusi yakni pasal 28 UUD 1945. “Sehingga ketika wartawan dihalang-halangi atau dihambat dalam pencarian informasi, itu sama saja melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.

Baca Juga :  Didik Widodo Hengkang Dari PAN

Terkait kode etik jurnalistik yang sering dilanggar sendiri oleh para wartawan ketika menjalankan tugasnya, saksi ahli tidak membantahnya. Namun bagi dia, itu semata hanya ranah etika.

Persidangan yang diketuai hakim Sudarwin SH MH dengan dua anggota masing-amsing Fathul Mujib SH MHum dan Edi Toto Purba SH MHUm, itu akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Tik)

Editor: Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun
Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun
Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah
Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025
Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari
Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Pabrik Boneka Gresik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 17:02 WIB

Mbah Supinah, Tukang Pijat 91 Tahun Asal Gresik, Berangkat Haji Berkat Tabungan 20 Tahun

Senin, 28 April 2025 - 20:48 WIB

Gasrug Gelar Pameran “Pomah” di Kampung Kemasan Gresik, Tanda Pulang Setelah 10 Tahun

Kamis, 24 April 2025 - 22:52 WIB

Ratusan Anak PAUD di Kebomas Antusias Ikuti Manasik Haji di Masjid Nurul Jannah

Kamis, 24 April 2025 - 22:42 WIB

Petrokimia Gresik Jinakkan Electric PLN, Akhiri Tren Buruk di Final Four Proliga 2025

Kamis, 24 April 2025 - 18:10 WIB

Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari

Berita Terbaru