Sidang lanjutan perkara kekerasan terhadap wartawan dengan terdakwa Pulina Pradita selaku HRD personalia PT.Indospring telah mengagendakan keteraangan saksi ahli hukum Pidana, Senin (10/09).
Sayangnya saksi ahli hukum dari Ubhara M.Sholihudin, SH yang telah dipanggil oleh JPU Rimin SH berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah memanggil pak, tapi hari ini beliau berhalangan hadir. Untuk itu, kami mohon sidang ditunda,” ujar Rimin ketika menjelaskan ketidak hadiran saksi alhi hukum pidana.
Dengan berhalangannya saksi ahli hukum ini maka sidang akhirnya ditunda senin depan.
“Pada agenda sidang minggu lalu, hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli dan adecharge. Berhubung saksi berhalangan hadir, maka sidang akan kami tunda hingga senin depan, ” tegas Majelis hakim yang diketuai Sudarwin SH.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Paulina Pradita diseret oleh JPU Rimin SH dan Lila Yurifa karena didakwa telah melakukan kejahatan pers. Terdakwa telah melakukan tindak pidana berupa menghalangi tugas jurnalistik dan merampas handycam milik saksi korban Amin dari JTV saat akan meliput kebakaran di PT.indospring.(Tik)
Editor: Sutikhon