Kabargresik.com – Terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman, Terdakwa Sahar Sulur Mantan Bupati Lira Gresik di vonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Fajar Seto Nugroho yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Dalam amar putusannya Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukna pemerasan dan intimidasi kepada saksi korban Kades Pandanan Kecamatan Duduk Sampean.
Tindak pidana tersebut dilakukan ketika Pemeriintah Desa Pandanan telah melakukan pembangunan proyek jalan desa dana dari ADD. Dengan intimidasi terdakwa meminta uang sebesar 10 juta tapi di beri 5 juta oleh saksi korban. Dengan alasan jika tidak dikasih maka akan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Terdakwa melanggar pasal 369 ayat (1) KUHP, menguhukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.
Atas vonis ini, terdakwa menerima sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sepeti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja hijau karena telah melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap Kades Pandanan dengan modus akan melaporkan pekerjaan proyek jalan yang didanai oleh ADD.
Terdakwa datang menemui korban dan membawa bukti laporan dari Polres Gresik. Terdakwa lalu meminta uang 10 juta agar laporannya dicabut. Jika tidak diberikan terdakwa mengancam akan melanjutkan laporannya. Akan tetapi saksi korban tidak mempunyai uang 10 juta dan akhirnya diberi 5 juta.(kim/k1)