Sahar Sulur Divonis 10 Bulan Penjara

- Editorial Team

Senin, 13 Maret 2017 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com  –  Terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman, Terdakwa Sahar Sulur Mantan Bupati Lira Gresik di vonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Fajar Seto Nugroho yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

 

Dalam amar putusannya Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukna pemerasan dan intimidasi kepada saksi korban Kades Pandanan Kecamatan Duduk Sampean.

Baca Juga :  Wow Kali Apur Dan Kali Lamong Meluap, Gresik Selatan Banjir lagi

 

Tindak pidana tersebut dilakukan ketika Pemeriintah Desa Pandanan telah melakukan pembangunan proyek jalan desa dana dari ADD. Dengan intimidasi terdakwa meminta uang sebesar 10 juta tapi di beri 5 juta oleh saksi korban. Dengan alasan jika tidak dikasih maka akan dilaporkan ke pihak berwajib.

 

“Terdakwa melanggar pasal 369 ayat (1) KUHP, menguhukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.

 

Atas vonis ini, terdakwa menerima sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  UMK Gresik Belum Ditandatangani Bupati

 

Sepeti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja hijau karena telah melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap Kades Pandanan dengan modus akan melaporkan pekerjaan proyek jalan yang didanai oleh ADD.

 

Terdakwa datang menemui korban dan membawa bukti laporan dari Polres Gresik. Terdakwa lalu meminta uang 10 juta agar laporannya dicabut. Jika tidak diberikan terdakwa mengancam akan melanjutkan laporannya. Akan tetapi saksi korban tidak mempunyai uang 10 juta dan akhirnya diberi 5 juta.(kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan
Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal
Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari
PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur
Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU
Bus Tabrak Pengendara Motor di Duduksampeyan, Satu Korban Meninggal Dunia
Tukang Becak di Gresik Meninggal Mendadak, Diduga Akibat Penyakit yang Dideritanya
Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Gresik Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:29 WIB

MUI Jatim Minta Pemda dan Aparat Tegas Cegah Maksiat Selama Ramadan

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:47 WIB

Dua Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Gresik Ditemukan Meninggal

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:18 WIB

Korban Tenggelam di Waduk Gedangkulut Ditemukan Meninggal, Satu Anak Masih Dicari

Senin, 27 Januari 2025 - 17:41 WIB

PWGM dan Pemkab Gresik Bahas Pendidikan Anak PMI di Kuala Lumpur

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:44 WIB

Puncak Harlah NU Ke-102 MWCNU Dukun: Penguatan Ekonomi dan Jam’iyyah NU

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Urun Rembug Pilrek UMG Periode 2025-2029

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:42 WIB